Atase Kedutaan RI Untuk Malaysia Ditahan KPK.

Jakarta, BERITA-ONE.COM-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi , penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan  hukuman  terhadap tersangka DW (Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia).

Penahanan ini  dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Jumat (21/04) di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan DW sebagai tersangka. DW selaku  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menjabat sebagai Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia diduga menerima hadiah atau janji, untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses penerbitan paspor Republik Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 sampai dengan 2016.

Siaran per KPK menyebutkan, atas perbuatannya tersebut, DW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.