Andy Malarangeng Dapat Cuti Menjelang Bebas, Dan Sudah Bayar Denda Rp 200 Juta

Bandung, BERITA-ONE.COM-Mantan menteri Olah Raga dijaman pemerintaham SBY, Andy Malarangeng, mendapatkan cuti istimewa selama 3 bulan menjelang bebas, karena yang bersangkutan telah menjalani hukuman  selama 2/3 dan juga telah membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Andy yang dihukum selama 4 tahun penjara  karena melakukan tindak pidana korupsi  dalam kasus proyek Hambanglang  ini tidak perlu lagi  mendekam di balik jeruji besi penjara Suka miskin Bamdung Jawa Barat lagi lantaran mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB),  karena dinilai  memiliki prilaku yang  baik selama dalam penjara.

Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani mengatakan adalah bagian dari hukum, sehingga tidak ada alasan tertentu di balik pemberian cuti tersebut.

Pemerintah, dalam  paraturannya mengatur tentang  cuti menjelang bebas, adalah Permenkum HAM. Kalau bicara kenapa dibuat, ya itu kan produk hukum yang dibuat pemerintah, ya harus dilaksanakan.

Jadi orang yang tidak mendapat pembebasan bersyarat dia diusulkan cuti menjelang bebas," kata Syarpani dalam perbincangan kepada sejumlah media, Sabtu kemarin
Menirutnya, cuti 3 bulan yang diterima oleh Andi telah sesuai prosedur untuk kasus terpidana korupsi, yaitu maksimal 3 bulan cuti.

"Untuk tindak pidana umum dia bisa diberikan maksimal 6 bulan (CMB). Tapi untuk tindak pidana khusus seperti narkotika dan korupsi dan lainnya, dia bisa diberikan maksimal 3 bulan (CMB), itu sudah maksimal," ujarnya.

Syarpani menuturkan, cuti yang bisa diterima oleh seorang terpidana harus sesuai dengan remisi terakhir yang diterimanya. Dia mencontohkan untuk pidana umum, seseorang yang dihukum 18 tahun penjara dan mendapat remisi terakhir selama 8 bulan, maka ia berhak mendapat cuti selama 6 bulan.

Namun, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi hanya bisa mendapat 3 bulan cuti, berapa pun remisi terakhir yang diterima.

"Aturan itu bukan saja buat pak Andi tapi kepada semua narapidana Indonesia asal memenuhi persyaratan," katanya. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.