Ahok Dituntut Hukuman 1 Tahun Pejara Dengan Masa Percobaan 2 Tahun

Ahok Dituntut Hukuman 1 Tahun Pejara Dengan Masa Percobaan 2 Tahun
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah Basuki Tjahaya Prunama alias Ahok  mengalami kekalahan dalam Pilkada DKI Jakarta (19/4) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono SH dari Kejaksaan Agung  menuntut hukuman penjara kepadanya selama  1 tahun penjara dengan masa percobaan 2  tahun.

Menurut JPU, terdakwa  Ahok terbukti melakukan  melanggar terhadap pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian  terhadap golongan.

Dalam pertimbamgan huknya Jaksa menilai yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa   itu meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan, Ahok sebagai gubernur telah melakukan berbagai program pembangunan yang nyata, dan selama persidangan selalu  bersikap sopan kepada semuanya.

Sebelunya JPU  menjerat Ahok dengan Pasal 156 dan 156 a KUHP.
Dikatakan, kala itu terdakwa  Ahok  berpidato pada 27 September 2016, Paska  kunjungan kerja di Pulau Pramuka, gugusan kepulauan Seribu. Akhirnya pidatonya tersebut dianggap menghina agama.

Pada waktu  itu Ahok   datang untuk meninjau program pemberdayaan budi daya kerapu. Kemudian  mengatakan dalam sambutannya;  Program itu akan tetap dilanjutkan meski saya nanti tak terpilih lagi menjadi gubernur di Pilkada 2017, sehingga warga tak harus memilihnya hanya semata-mata karena ingin program itu terus dilanjutkan" kata Ahok.

Dan ditambahkan lagi, "Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak- Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu. Kalau Bapak-Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak-Ibu," katanya.

Pemberian modal bagi budi daya kerapu,  jalan saja. Jadi Bapak Ibu nggak usah merasa nggak enak karena nuraninya nggak bisa pilih Ahok,".

Pidato  Ahok di Pulau ini yang jadi alat baru bagi kalangan yang sejak awal sudah menolaknya. Pada akhirnya rekaman video ini diunggah di saluran Pemprov DKI Jakarta, dan tak ada masalah soal ini, hingga pada 6 Oktober.

Akan tetapi Buni Yani, mengunggah ulang video itu di akun Facebooknya, berjudul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.
Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Setelah kejadian itu Front Pembela Islam, FPI, dan Majelis Ulama Indonesia, MUI, Sumatera Selatan melaporkan Ahok kepada polisi. Dan Ahok mejalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di auditarium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan.

Persidangan yang diketuai oleh manelis hakim Dwiarso Budi Santiarso SH ini ditunda hingga 25 April 2017 mendatang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya  guna  melakukan pembelaan/pledoi. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.