Advokat Iming, Sering Kalah Dalam Berperkara Di Pengadilan

polda metro jaya
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Dalam   percaturan dunia Advokat atau  Pengacara bernama Iming Maknawan Tesalonika SH memang tidak asing lagi. Dia termasuk pengacara yang lumayan dalam berprestasi. Namun belakangan ini Penegak hukum yang satu ini sering kalah dalam berperkara perdata  di pengadilan dan  dilaporkan ke Polisi hingga
berulang kali   oleh sejumlah pihak yang merasa dirugikan.

Berdasarkan data yang ada, Iming semula merupakan  kuasa hukum Raymond Low yang berseteru dengan Miko Suharianto, kini  berubah menjadi pihak lawan berperkara dengan Miko Suharianto. Sehingga situasi yang demikian ini jadi membingungkan,
membuat bias status Iming sebagai advokat sekaligus sebagai penggugat yang berkepentingan.

Anehnya walau Iming selalu kandas dalam upaya laporan yang berulang kali dilakukannya kesejumlah instuisi hukum dan peradilan lainya, perseteruan yang tak pernah habisnya bermasalah dengan dirinya terus saja bergulir.

Dari data yang ada menyebutkan,  tercatat ada sejumlah kasus perdata dan pidana yang pernah dialami Iming Maknawan  Tesalonika, diantara :

Iming dalam Perkara Perdata ;-No.450/pdt.G/2014/PN.Jkt,Pst   : Antara Iming Maknawan  Tesalonika dengan PT. Multi Artha Pratama, Miko Suharianto , dimana Putusan PN Jakpus  Mengabulkan sebagian tapi Non Executable, hal ini membuat Iming mengajukan kepada gugatan baru dengan nomor perkara  447/Pdt.G/2014/Jakt.Ut, di PN Jakut, tapi justru kandas hingga ditingkat Kasasi.,

- No.296/Pdt.G/2016/PN. Jak.Pst, dimana dalam kasus ini, Iming Maknawan  Tesalonika menggugat Miko Suharianto dengan kuasa hukumnya ikut digugat secara berbarengan oleh Iming, yang saat ini masih ditunggu putusan sela nya.

Iming dalam Perkara Pidana :

Sementara dalam perkara Pidana,  Iming Manakwan Tesalonika pernah berperkara dan melaporkan Miko Suharianto di Polda Banten dengan No.Stpol/52/VII/2007/Siaga, tanggal 12Juli 2007, dimana perkara ini diputus oleh PN Banten dengan menyatakan Terdakwa Miko Suharianto dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

Namun hingga  berita ini diturunkan, ada satu perkara pidana dari sejumlah perkara pidana yang melibatkan Iming Maknawan Tesalonika, yang telah dinyatakan sebagai tersangka dan bahkan pihak Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya sendiri sudah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali kepada Iming namun hingga kini Polisi masih belum melakukan penahanan terhadap Iming. Hal ini terkait dengan laporan Nomor : LP/1437/K/vi/2009/SPK UNIT II.14 MEI 2009,

Untuk perkara pidana tersebut diatas, pihak Dit Reskrimsus telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Iming Tesalonika, yakni '
Panggilan pertama, Nonor : S.Pgl/3036/VIII/2010/Dit Reskrimsus.
Panggilan kedua, Nomor : S. Pgl/3266/VIII/2010/Dit Reskrimsus.
Mustinya Pihak Polisi sudah berkewenangan melakukan pamanggilan paksa bahkan melakukan penahanan terhadap tersangka Iming.

Berikut sejumlah  dugaan tindak pidana yang dilapor oleh sejumlah orang terhadap Iming M Tesalonika ;

1. Laporan Polisi No: TBL/497/II/216/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 29 Februari 2016, Iming dilaporkan oleh  Mangatur Jetra SH.

2. Laporan Polisi No: LP/1437/K/V/2009/SPK Unit II, tanggal 14 Mei 2009 Iming dilapokan oleh  Hermanto Barus SH.

3. Lapopra Polisi No: 1328/K/VIII/2007/Res. Jak - Bar, tanggal 29 Agustus 2007 Iming dilaporkan oleh Miko Suharianto.

4. Laporan Polisi No:  LP/3491/K/VIII/2007/SPK Unit I, tanggal 18 Agustus 2007 Iming dilaporkan oleh Agus Anggawijaya.

5. Laporan Polisi No: 2769/K/VII/2007/SPK Unit I,  tanggal 4 Juli 2007,  pelapornya Dohar Ojak Hutabarat.

Sementara itu, para palapor yang antara lain Mangatur Jetro SH, Dahar Ojak Hutabarat dan Hermanto Barus SH,  tidak dapat dihubungi karena Hp-nya selalu sibuk atau tidak dapat dihubungi.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.