Adik Mantan Menteri Andi Mallarangeng Diadili.

Andi  Zulkarnaen Anwar alias Andi Zulkarnaen
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Terdakwa Andi  Zulkarnaen Anwar alias Andi Zulkarnaen   atau yang dikenal demgan panggilan Choel Mallarangeng ,   oleh Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diajukan ke pengadilan Tipikor Jakarta karena terlibat proyek korupsi Hambalang.

Dalam dakwaan Tim Jaksa KPK yang diketuai  Ali Fikri , adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu diduga ikut mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa pada proyek tersebut.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa penuntut KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 April  2017.

Choel katanya , menerima duit bersama Andi Alifian Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu. Jaksa pun menyebutkan ada sejumlah pejabat pejabat lainya, mereka iru adalah  Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam sebesar Rp 6,550 miliar, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar Rp 300 juta, dan Anas Urbaningrum Rp 2,210 miliar.

Nama lainyapun disebut, misalnya, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat saat itu, Mahyuddin, senilai Rp 600 juta; Kepala Divisi Konstruksi l Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp 4,532 miliar; perantara PT Dutasari Citra Laras, Machfud Suroso, Rp 18,8 miliar; dan mantan anggota Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey, Rp 2,5 miliar.

Diduga uang  itu berasal dari PT Adhi Karya. Itu dilakukan agar perusahaan pelat merah tersebut mendapatkan pekerjaan jasa konstruksi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang itu.

Choel pun diduga ikut terlibat dalam pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa konsultan manajemen konstruksi, dan pengadaan jasa konstruksi.

Jaksa juga menemukan indikasi bahwa kasus itu memperkaya sejumlah perusahaan, antara lain dalam kerja sama operasi PT Adhi Karya dengan PT Wijaya Karya senilai Rp 145,157 miliar dan 32 perusahaan atau perorangan subkontrak KSO PT Adhi dengan Wika sebesar Rp 17,96 miliar.

Akibat korupsi tersebut, menurut jaksa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 464,391 miliar.  Choel menuturkan telah mengakui perbuatannya dalam proyek lima tahun lalu tersebut.

Baik diruang sidang maupun diruang tahanan seusai sidang  Choel mengatakan;
Masslah ini sudah saya akui sejak lima tahun lalu Insya Allah, saya kan sudah mengakui . Kalau mengakui, jangan  sepotong-sepotong, katanya kepada wartawan
sambil minum es dari isyrinya.

Selama dalam persidang terdakwa didampingi penasehat hukum yang antata lain Bambang Hartono SH, Luhut Pangaribuan SH dan Deny Pontoh SH.

Majelis hakim yang menangani persidangan ini , Baslin Sinaga SH. menunda sidang   sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi saksi,  lantaran baik terdakwa ataupun  penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.