Wali Kota Surabaya Minta Bantuan Kejaksaan Agung.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Guna mempertahankan aset , Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengajukan permohonan pendapat hukum kepada Jaksa Agung RI terkait tiga sengketa yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Menindaklanjuti pertemuannya dengan Tri Rismaharini, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi menanggapi permintaan tersebut dengan memerintahkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membuat kajian hukum supaya dapat menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya selanjutnya. “Kami berkomitmen untuk membantu Pemkot Surabaya mempertahankan aset miliknya,” kata Jamdatun, Jumat lalu.

Permintaan pendapat hukum yang diajukan Risma kepada Bidang Datun Kejaksaan Agung RI pada Rabu (8/3) itu diperuntukkan bagi perkara gugatan terhadap waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya, tanah serta bangunan kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof. Dr. Moestopo dan sebuah aset di Jl. Basuki Rahmat.

Waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya yang merupakan milik Pemkot digugat oleh warga bernama Dulali yang merupakan Ketua Tim Pelepasan Waduk Persil 39. Gugatan Dulali terhadap kepemilikan waduk seluas 10 ribu m2 itu diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, namun kemudian ditolak di tingkat kasasi. Dulali pun mengajukan langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar novum kekeliruan yang nyata dari pertimbangan hakim. Permohonan PK itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Setelah mengantongi putusan PK nomor 291/PK/Pdt/2011 tanggal 4 Agustus 2011, pada tanggal 27 Desember 2011 Dulali mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak tinggal diam, Pemkot Surabaya pun berupaya mengajukan PK ke PN Surabaya tetapi ditolak. Menanggapi penolakan tersebut Pemkot Surabaya mengirim surat nomor 180/958/436.1.2/2014 tanggal 24 November 2014 perihal permohonan PK kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua PN Surabaya karena adanya bukti baru. Namun hingga saat ini Pemkot Surabaya belum mendapatkan tanggapan dari Mahkamah Agung. “Kami memohon dukungan dan bantuan untuk mempertahankan aset. Apalagi aset itu sangat penting bagi kehidupan masyarakat Surabaya, yaitu sebagai penampungan air di musim hujan,” ujar Wali kota Surabaya.  

Permasalahan kian pelik ketika waduk yang masih berstatus sengketa itu dijual Dudali ke pengembang. Padahal dalam aturan hukum, tanah yang sedang dalam status sengketa tidak boleh diperjualbelikan. Terlebih Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat waduk tersebut merupakan milik Pemkot Surabaya. “Kami akan mengkaji apakah ada unsur pidana seperti pemalsuan surat dalam perkara ini,” kata Direktur Perdata pada Jamdatun, Tarmizi.

Silang sengkarut yang tak kalah runyam terjadi pada sengketa aset tanah serta bangunan kantor PDAM Surya Sembada. Pangkalnya adalah tanah sengketa berada di Jl Gubeng Masjid No.4, namun eksekusi dilaksanakan di Jl Dharmahusada No2-4 yang merupakan kantor PDAM Surya Sembada. Sebelum melaksanakan eksekusi PN Surabaya sempat menanyakan objek sengketa yang dimaksud ke Kelurahan Pacarkeling dan memperoleh jawaban bahwa objek sengketa masih kabur dan tidak jelas.

Penkum Kejagung mengatakan, untuk sengketa aset di Jl. Basuki Rahmat Surabaya, Direktur Perdata pada Jamdatun belum bisa angkat bicara karena belum dilakukan ekspose perkara. “Intinya kami akan segera pelajari untuk memberikan pertimbangan hukum supaya Pemkot Surabaya dapat mempertahankan asetnya,” kata Direktur Perdata pada Jamdatun. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.