Tiga pengedar narkoba Kota Nanas berhasil diamankan
PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Prabumulih, kembali berhasil meringkus tiga orang pengedar sekalis
pemuja barang haram jenis narkoba sabu-sabu dan narkotika.
Jajaran
Satresnarkoba yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan Yanuis
Gamal alias Ujang (52) Tahun, warga Jalan Prof M Yamin RT 02 RW 03
Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, Ujang merupakan Residivis
kasus narkoba pernah tertangkan pada kasus yang sama pada tahun 2009,
dari tangan ujang tim satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti
empat butir extasi satu paket sabu-sabu seberat 0,1 gram dan dua unit hp
merek samsung warna merah dan putih.
ujang
berhasil diamankan petugas di dalam rumah kosong yang terletak di Jalan
Bima Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, pada hari selasa
(14/3) Pukul 19.00 WIB, setelah berhasil mengamankan Ujang tim
satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersanga
kedua yakni Yadiansyah (36) tahun alias Oket, warga Jalan Pelawi No 48
RT 15 RW 03 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat, dari
tangan Oket petus berhasil mengamankan satu unit hp merek Nokia berwana
hitam dan uang sisa keutungan berjual barang haram tersebut sebesar tiga
puluh ribu rupiah.
Setelah
mengamankan tersangka Oket kemudian putugas yang tak ingin beruannya
berhenti di situ saja dan terus melakukan penlngembangan akhirnya
petugas kembali mengamankan tersangka ketiga yakni Rival (37) Tahun,
alias Apek merupakan warga Jalan M Yamin No 266 RT 06 RW 04 Kelurahan
Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara, dari tangan apek petugas berhasil
mengamankan uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dan satu unit hp
android. Apek berhasil di amankan
petus di rumahnya, tanpa perlawanan petugas yang tak ingin buruanya
kabur itu dengan sigap langsung mengamankan apek, selanjutnya apek
dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk di mintai pertanggung jawabanya,
barang haram tersebut didapat ketiga pelaku dari seorang bandar
berinisial AA, merupan bandar pemasok barang haram kepada ketiga pelaku.
Ketiga
pelaku di amankan di Mapolres Prabumulih untuk mempertanggung
jawabankan perbuatanya, Kaporles Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM
melalui Kompol Rahmat Sihotang melalui Kanit Narkoba IPDA Denny Irawan
mengungkapkan kepada media ini "Ketiga pelaku telah kami amankan dan
terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ketiga pelaku akan
dikenakan pasal 112 dan pasal 114 ayat 1 UU no 35/2009 tentang narkoba
ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan untuk pelaku pemasok baram haram
ini sendiri kita sudah menurunkan tim untuk melakukan pengejaran" ujar
Wakapolres Kompol Rahmat Sihotang didampingi Kanit Narkoba IPDA Denny
Irawan.(SP-MK)
No comments