Terbukti Melakukan Tidak Pidana, Mantan Kacab Bank BOII MD. Plaza, Muhammad Yunan Dituntut 3,5 Penjara.

Budi, Muhammad Yunan
Jakarta,BERITA-ONE.COM. COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhi Uda SH , yang menyetet mantan Kepala Cabang  Bank Of India Indonesia (BOII) MD Plaza Setia Budi, Muhammad Yunan ke meja hijau,  akhirnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman  kepada  yang bersangkutan  selama  3,5 penjara potong tahanan.

Menurut Jaksa,  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan penggelapan dalam jabatan  secara bersama-sama  dengan terdakwa lain (dalam sidang terpisah) hingga merugikan Bank  BOII sebesar  Rp 12 milyar lebih. Tuntutan pidana ini dibacakan  Jaksa  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 Maret 2017.

Seperti diberitakan sebelumnya,  dihadapan manelis hakim yang diketuai Tualis Setiadi Sembiring SH tersebut Jaksa mendakwa,  Muhamma Yunan  melakukan kejahatan perbankan dengan modus ikut membantu membobol BOII bersama Heru Kurnianto, melalui sejumlah percairan Kliring BI sebanyak 37 kali  yang ditarik oleh terdakwa Kunal Gobindram Nhatani.

Terdakwa yang merupakan orang dalam BOII, dalam melaksanakan kejahatannya  dibantu oleh Heru Kurnianto SH, dan  terdakwa lainnya,  yang merupakan orang dalam BOII sendiri, Kabag Kliring.
Hal tersebut menyebabkan puluhan kali uang milik BOII mulus dicairkan tanpa pernah ada saldo terdebet direkening  nasabah BOII bernama Kunal Gobindram, dimana

yang bersangkutan juga  menjadi terdakwa dalam perkara ini, namun persidangannya terpisah.
Terdakwa Muhammad Yunan oleh Jaksa dipersalahlan melanggar pasal 49 (1) huruf b UU No. 10 tahun 1998 tetangga perbankan jo pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 64 (1) KUHP dan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. 

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Tualis Asiadi Sembiring,  menunda sidang  ini selama satu minggu guna  berikan kesempatan bagi  terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.