Terbukti Melakukan Tidak Pidana, Mantan Kacab Bank BOII MD. Plaza, Muhammad Yunan Dituntut 3,5 Penjara.
Budi, Muhammad Yunan |
Jakarta,BERITA-ONE.COM. COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhi Uda SH , yang menyetet mantan Kepala
Cabang Bank Of India Indonesia (BOII) MD Plaza Setia Budi, Muhammad
Yunan ke meja hijau, akhirnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman
kepada yang bersangkutan selama 3,5 penjara potong tahanan.
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana perbankan dan penggelapan dalam jabatan secara
bersama-sama dengan terdakwa lain (dalam sidang terpisah) hingga
merugikan Bank BOII sebesar Rp 12 milyar lebih. Tuntutan pidana ini
dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 Maret 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya, dihadapan manelis hakim
yang diketuai Tualis Setiadi Sembiring SH tersebut Jaksa mendakwa,
Muhamma Yunan melakukan kejahatan perbankan dengan modus ikut membantu
membobol BOII bersama Heru Kurnianto, melalui sejumlah percairan Kliring
BI sebanyak 37 kali yang ditarik oleh terdakwa Kunal Gobindram
Nhatani.
Terdakwa yang merupakan orang dalam BOII, dalam
melaksanakan kejahatannya dibantu oleh Heru Kurnianto SH, dan terdakwa
lainnya, yang merupakan orang dalam BOII sendiri, Kabag Kliring.
Hal tersebut menyebabkan puluhan kali uang milik BOII mulus
dicairkan tanpa pernah ada saldo terdebet direkening nasabah BOII
bernama Kunal Gobindram, dimana
yang bersangkutan juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, namun persidangannya terpisah.
Terdakwa Muhammad Yunan oleh Jaksa dipersalahlan melanggar
pasal 49 (1) huruf b UU No. 10 tahun 1998 tetangga perbankan jo pasal 55
(1) ke-1 jo pasal 64 (1) KUHP dan pasal 374 tentang penggelapan dalam
jabatan.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Tualis Asiadi
Sembiring, menunda sidang ini selama satu minggu guna berikan
kesempatan bagi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan
pembelaan. (SUR).
No comments