Sabu 5 Kg Dengan Modus Diikat Di Paha Gagal Diselundupkan

Para Tersangka
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Berkat laporan seorang penumpang pesawat, patugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang menggagalkan penyelundupan sabu seberat 5 kg. Modus operandi yang digunakan pelaku dengan diikatkan pada bagian tubuh di selangkangan (paha).

Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Risnanto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis 16 Februari 2017. Sebanyak tujuh dari 13 pelaku ditangkap. Tiga tersangka tertangkap di Tangerang, dan empat lainnya di Bandung.

"Total tersangka 13 orang. Tujuh ditangkap, enam berhasil kabur. Rencananya, sabu akan dipasarkan di Banjarmasin," kata AKBP Risnanto, Rabu (29/3/2017).

Menurut AKBP Risnanto, pengungkapan ini berawal dari laporan salah seorang penumpang pesawat yang kehilangan telepon genggamnya di Terminal 1C keberangkatan dalam negeri Bandara Soetta, kemudian melapor kepada petugas keamanan Asvec.

"Saat dilakukan pemeriksaan CCTV, ternyata telepon ada pada tiga tersangka RRA, TS, dan ABM. Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan enam paket sabu dalam selangkangan tersangka seberat 700 gram," ujarnya.

Saat diamankan petugas, ketiga tersangka telah lolos dari pemeriksaan security check point. Mereka berhasil melewati petugas bandara, karena menggunakan pakaian dan aksesoris yang tidak menggunakan bahan logam.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Martua Raja Taripar Laut Silitonga menambahkan, empat tersangka yang ditangkap di Bandung sebenarnya sudah memesan tiket pesawat Lion Air tujuan Jakarta-Palu- Sulawesi Selatan.

"Saat tahu tiga rekannya ditangkap, mereka langsung membatalkan penerbangan dan sabu yang dibawanya langsung diberikan kepada tersangka R yang saat ini DPO. Tersangka R ini punya atasan berinisial AK," terangnya.

Kepada petugas, ketujuh tersangka yang ditangkap mengaku mendapatkan sabu dari DPO R. Mereka dijanjikan imbalan uang tunai Rp15 juta jika berhasil mengirimkan sabu ke lokasi tujuan, yakni di Banjarmasin.

"Tersangka R itu tugasnya membagi-bagikan sabu ke masing-masing kurir di Hotel Aston Pluit. R mendapatkan barang dari AK yang saat ini DPO. Mereka dijanjikan uang Rp15 juta jika tugasnya berhasil," ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita sabu seberat 5.912 gram. Para pelaku terancam pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Bid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika No35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.