Puspenkum Kejagung RI Berikan Penerangan Hukum Pada Pengurus Karang Taruna

Peserta Penkum.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI memberikan penerangan hukum bagi para pengurus Karang Taruna se-kecamatan Cengkareng bertempat di swiss-belhotel Ciputra Jakarta Barat (16/3). Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari Karang Taruna enam kelurahan yakni kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng Barat, Kedawung, Kaliangke, Kapuk dan Rawa Buaya.

Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah kelurahan atau komunitas sosial dipandang penting dan dapat berperan sebagai agen perubahan bagi lingkungannya.

Dalam upaya mengembangkan semua potensi yang tersedia maupun mengatasi potensi kerawanan di lingkungannya, para peserta selain diperkenalkan dengan posisi dan peran  kejaksaan dalam sistem pemerintahan juga diberi penerangan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, bahan psikotropika dan zat adiktif lainnya. Dibahas juga tentang modus peredaran narkoba, kewaspadaan untuk tidak terjerat jaringan narkoba serta konsekuensi hukum penyalahgunaannya.

Diskusi yang menarik terjadi pada sesi tanya jawab.  Para peserta pada umumnya telah menyadari bahaya peredaran narkoba dan kondisi lingkungan yang rawan di wilayah mereka masing-masing. Pertanyaan yang diajukan meliputi: bagaimana cara melaporkan kepada pihak yang berwajib tanpa harus merasa takut identitasnya diketahui oleh pihak yang dilaporkan, bagaimana mengatasi anggota keluarga yang terlanjur menjadi pencandu, kemana dibawa untuk mendapatkan rehabilitasi, bagaimana prosedur mendapatkan rehabilitasi, apa tindakan karang taruna bila mengetahui anak dibawah umur mengkonsumsi narkoba, apa peran karang taruna dalam bidang hukum dan apa peran kejaksaan dalam pemberantasan narkotika.

M Khusnan selaku Ketua Karang Taruna se-Kecamatan Cengkareng berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menambah wawasan para pengurus Karang Taruna di enam kelurahannya. Para pengurus Karang Taruna mengharapkan pihak kejaksaan bersedia hadir sebagai narasumber bila mereka mengadakan kegiatan yang berkaitan dengan masalah hukum di wilayah mereka masing-masing. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.