Prof. DR. OC Kaligis SH. Mengajukan PK Dengan 27 Novum
Jakarya,BERITA-ONE.COM-Pengacara kondang Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis SH yang dihukum 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) mengajukan Permohonan Peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6/3/2017.
PK yang di tangani oleh majelis hakim Jhon Hasalan
Butarbutar Butarbutar ini ada pihak yang menilai tidak lazim dengan alasan karena Kaligis menolak kehadiran Jaksa KPK dalam sidang lantaran berpedoman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No : PUU No 33/PUU-XIV/2016 yang mempertegas ketentuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan jaksa penuntut umum.
Dari putusan MK itu , menurut Kaligis, Jaksa tidak dapat mengajukan PK, maka jaksa tidak berkepentingan hadir dalam sidang.
Mendengar hal ini majelis hakim merasa terkejut atas pernyataan dan permintaan advokat kondang itu, sehingga menunda sidang untuk menentukan sikap dan membuat ketetapan.
Dalam sidang PK ini Kaligis mengatakan, dirinya merasa mendapatkan Didskriminasi, yaitu berupa tuntutan Jaksa dan putusan yudex yuri. "Putusan 10 tahun penjara itu penuh rekayasa", kata Kaligis.
Ketika dirinya ditangkap KPK di Hotel Borobudur 14 Juli 2015, dia sudah mengirimkan surat ke lembaga anti rasuah tersebut yang intinya, akan melengkapi pemeriksaannya setelah lebaran. Disamping itu Kaligis merasa belum mendapatkan surat panggilan secara resmi dari KPK.
Kaligis mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat vonisnya dari 7 di Pengadilan Tinggi Jakarta dan menjadi 10 tahun penjara di MA. Ditingkat pertama Kaligis divonis 5,5 tahun .
Kaligis menilai vonis yang dijatuhkan hakim tidak adil karena hanya dirinya yang divonis tinggi, dibandingkan dengan seluruh terdakwa yang telah dipidana , termasuk mantan Sekjen Partai Nasdem dan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella.
Dalam PK-nya ini Kaligis menjadikan berita acara pemeriksaan perkaranya sebagai (novum) bukti baru . Dia bahkan mengaku memiliki 27 novum. Kaligis juga mengaku menyiapkan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva serta mantan hakim konstitusi Laica Marzuki sebagai ahli.
Kasus pengacara senior ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan KPK terhadap pengacara yang notabennya anak buah Kaligis sendiri, seorang panitera dan tiga hakim PTUN Medan. Akhirnya KPK menangkap Kaligis di Hotel Borubudur Jakarta 14 Juli 2015 lalu.
Gatot Pudjo Nugroho Gubernur Sumut, serta istrinya Evy Susanti, juga Patrice Rio Capella juga ditangkap.
Semuanya ini bermula dari Kejati Sumut yang membongkar perkara korupsi dana bansos, BOS, BDH, di Sumut yang Gubernurnya Gatot Nugroho. Kaligis, selaku kuasa hukum Pemprov Sumut menggugat kewenangan Kejati Sumut di PTUN Medan, dan menang. Belakangan terbongkar kalau kewenangannya ini karena hakimnya di suap. (SUR).
PK yang di tangani oleh majelis hakim Jhon Hasalan
Butarbutar Butarbutar ini ada pihak yang menilai tidak lazim dengan alasan karena Kaligis menolak kehadiran Jaksa KPK dalam sidang lantaran berpedoman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No : PUU No 33/PUU-XIV/2016 yang mempertegas ketentuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan jaksa penuntut umum.
Dari putusan MK itu , menurut Kaligis, Jaksa tidak dapat mengajukan PK, maka jaksa tidak berkepentingan hadir dalam sidang.
Mendengar hal ini majelis hakim merasa terkejut atas pernyataan dan permintaan advokat kondang itu, sehingga menunda sidang untuk menentukan sikap dan membuat ketetapan.
Dalam sidang PK ini Kaligis mengatakan, dirinya merasa mendapatkan Didskriminasi, yaitu berupa tuntutan Jaksa dan putusan yudex yuri. "Putusan 10 tahun penjara itu penuh rekayasa", kata Kaligis.
Ketika dirinya ditangkap KPK di Hotel Borobudur 14 Juli 2015, dia sudah mengirimkan surat ke lembaga anti rasuah tersebut yang intinya, akan melengkapi pemeriksaannya setelah lebaran. Disamping itu Kaligis merasa belum mendapatkan surat panggilan secara resmi dari KPK.
Kaligis mengajukan PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat vonisnya dari 7 di Pengadilan Tinggi Jakarta dan menjadi 10 tahun penjara di MA. Ditingkat pertama Kaligis divonis 5,5 tahun .
Kaligis menilai vonis yang dijatuhkan hakim tidak adil karena hanya dirinya yang divonis tinggi, dibandingkan dengan seluruh terdakwa yang telah dipidana , termasuk mantan Sekjen Partai Nasdem dan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella.
Dalam PK-nya ini Kaligis menjadikan berita acara pemeriksaan perkaranya sebagai (novum) bukti baru . Dia bahkan mengaku memiliki 27 novum. Kaligis juga mengaku menyiapkan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva serta mantan hakim konstitusi Laica Marzuki sebagai ahli.
Kasus pengacara senior ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan KPK terhadap pengacara yang notabennya anak buah Kaligis sendiri, seorang panitera dan tiga hakim PTUN Medan. Akhirnya KPK menangkap Kaligis di Hotel Borubudur Jakarta 14 Juli 2015 lalu.
Gatot Pudjo Nugroho Gubernur Sumut, serta istrinya Evy Susanti, juga Patrice Rio Capella juga ditangkap.
Semuanya ini bermula dari Kejati Sumut yang membongkar perkara korupsi dana bansos, BOS, BDH, di Sumut yang Gubernurnya Gatot Nugroho. Kaligis, selaku kuasa hukum Pemprov Sumut menggugat kewenangan Kejati Sumut di PTUN Medan, dan menang. Belakangan terbongkar kalau kewenangannya ini karena hakimnya di suap. (SUR).
No comments