Politisi Partai Demokrat, Putu Sudiartana Dihukum 6 Tahun Penjara
I Putu Sudiartana |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Akhirnya, politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana dihukum 6 tahun penjara potong tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Haryono SH, Rabu 8/3/2017.
Selain hukuman panjara hakim juga menghukum denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Juga, Hak politik terdakwa Putu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok. Sebelumnya jaksa menuntut tujuh tahun penjara. Dengan demikian hakim memberi keringanan selama satu tahun.
Kata hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait rencana proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat sebesar Rp 500 juta
terkait pengurusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk provinsi Sumatera Barat pada APBNP 2016 lalu .
Dan juga menerima uang dari sejumlah pihak swasta yakni Yogan Askan dan lainya. Penerima uang kharam itu melalui Suhemi dan Novita, stafnya.
Putu juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar dari Salim Alaydrus dan Ippin Mamonto. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan pekerjaan Putu sebagai penyelenggara negara.
Terhadap putusan ini Putu menyatakan menerima. Sebagai mantan anggota Komisi III DPR yang menangani masalah hukum, Putu mendukung apapun putusan penegak hukum.
Apapun keputusannya saya terima. Saya mendukung penegakan hukum apapun putusannya," ucap Putu.
Saya minta maaf. Saya salah dihukum, memang wajar. Saya menerima hukuman ini, kata Putu. (SUR).
Selain hukuman panjara hakim juga menghukum denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Juga, Hak politik terdakwa Putu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokok. Sebelumnya jaksa menuntut tujuh tahun penjara. Dengan demikian hakim memberi keringanan selama satu tahun.
Kata hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait rencana proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat sebesar Rp 500 juta
terkait pengurusan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk provinsi Sumatera Barat pada APBNP 2016 lalu .
Dan juga menerima uang dari sejumlah pihak swasta yakni Yogan Askan dan lainya. Penerima uang kharam itu melalui Suhemi dan Novita, stafnya.
Putu juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,7 miliar dari Salim Alaydrus dan Ippin Mamonto. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan pekerjaan Putu sebagai penyelenggara negara.
Terhadap putusan ini Putu menyatakan menerima. Sebagai mantan anggota Komisi III DPR yang menangani masalah hukum, Putu mendukung apapun putusan penegak hukum.
Apapun keputusannya saya terima. Saya mendukung penegakan hukum apapun putusannya," ucap Putu.
Saya minta maaf. Saya salah dihukum, memang wajar. Saya menerima hukuman ini, kata Putu. (SUR).
No comments