Plt Wakil Jaksa Agung Membuka Diklat Pembentukan Jaksa Angkatan 74 Tahun 2017

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Plt. Wakil Jaksa Agung Dr. Bambang Waluyo, Kamis (16/3) membuka Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIV gelombang  I Tahun 2017 bertempat di Lapangan Upacara Badan Diklat Kejaksaan jalan Harsono. RM Ragunan Jakarta Selatan.

Upacara pembukaan berlangsung khitmad dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Widyopramono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Arminsyah, Plt. Kaban Diklat Kejaksaan M. Yusni, para pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Diklat, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana, Lembaga Sandi Negara, Ketua KPK, Komisi Kejaksaan, para Widyaiswara dan sejumlah Instansi lainnya.

Diklat PPPJ yang yang diikuti 320 siswa ( 247 siswa  laki laki dan 73 siswa  wanita) berlangsung selama kurang lebih 6 bulan itu di ikuti para pegawai Kejaksaan yang semua bergelar sarjana hukum dari seluruh Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia serta  Kejaksaan Agung RI.

Dalam  sambutannya Plt Wakil  Jaksa Agung berkenan membacakan Amanat Jaksa Agung  antara lain : Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) memiliki makna yang sangat mendasar dan bernilai strategis dalam membentuk mata rantai kader-kader Jaksa yang mumpuni dan berintegritas tinggi guna dipersiapkan dalam meneruskan tongkat estafet kewenangan penuntutan dan tugas-tugas Kejaksaan lainnya di masa mendatang.

Mantan Kepala Badan Diklat itu menambahkan,Diklat ini merupakan sebuah kawah chandradimuka, kawah tempat dimana saudara-saudara sekalian akan ditempa dan bertransformasi menjadi Jaksa yang sesungguhnya. Untuk menjalani itu semua memang tidak mudah, dituntut adanya kesungguhan, kegigihan, dan ketulusan saudara yang tidak dapat ditawar-tawar lagi untuk selalu belajar dan meningkatkan disiplin diri. Percayalah, seluruh upaya itu tidak lain adalah untuk membentuk karakter dan etos kerja saudara nantinya sebagai Jaksa yang kuat, profesional, dan tidak mudah menyerah dalam mengemban tugas amanah penegakan hukum.

“Ingatlah, menjadi Jaksa bukanlah merupakan tujuan akhir, melainkan menjadi pintu masuk bagi saudara untuk memperjuangkan sendi-sendi penegakkan hukum sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Kesadaran ini penting sebagai pengingat bagi saudara bahwa jabatan Jaksa merupakan bagian kecil dari komponen bangsa, namun eksistensinya sangat signifikan dalam mewujudkan cita-cita nasional,” tegasnya

Pemerintah saat ini telah menggagas program revitalisasi dan reformasi hukum untuk menciptakan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum dalam rangka memperbaiki tata kelola hukum, yang dilakukan secara holistik dan sistematik, meliputi struktur birokrasi, regulasi, dan budaya hukum sebagai perwujudan salah satu agenda “NAWACITA” yang menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Revitalisasi dan reformasi hukum merupakan konsepsi yang harus mampu diimplementasikan oleh institusi dan jajaran aparatur Kejaksaan dalam berbagai sektor kegiatan, antara lain sektor pelayanan publik, penyelesaian kasus, pembenahan manajemen perkara, penguatan sumber daya manusia (SDM), penguatan kelembagaan, maupun pembangunan budaya hukum.

Berkenaan dengan itu, saudara-saudara sebagai calon Jaksa haruslah dapat menerjemahkan program revitalisasi dan reformasi hukum tersebut ke dalam mindset dan aksi nyata saudara nantinya sebagai Jaksa, sehingga harapan akan adanya keselarasan antara program Kejaksaan dengan program pemerintah dapat terwujud.

Hal itu tentunya hanya akan tercapai apabila saudara memiliki kemauan untuk terus-menerus belajar dan membekali diri dengan kemampuan dan pengetahuan yang lengkap dengan senantiasa menjaga citra profesi Jaksa, sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Standar Minimum Profesi Jaksa.

Disamping meningkatkan wawasan keilmuan Kata Plt Wakil Jaksa Agung,” saudara sebagai calon Jaksa juga harus mampu mengubah sikap mental diri dari paradigma “ndoro” menjadi “abdi”, dari yang “dilayani” menjadi yang “melayani” masyarakat, sehingga nantinya saudara-saudara dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima dan memuaskan bagi masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan.

Saudara-saudara sebagai Jaksa nantinya juga tidak boleh absen dan harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Saudara harus mampu membaca situasi dan mengantisipasi berbagai permasalahan yang timbul secara cepat dan tepat, terutama terhadap situasi dan kondisi yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum,”pesan mantan kajati Jateng itu.

“Seorang Jaksa tidak hanya dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mengembangkan keahlian atau keilmuannya, akan tetapi juga dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mengembangkan hubungan sosialnya dengan masyarakat, baik secara perorangan maupun kelembagaan. Karena hukum dalam dimensi yang luas tidak hanya sekedar aturan tertulis dalam suatu peraturan perundang-undangan saja, tetapi yang terpenting adalah bagaimana hukum yang saudara tegakkan nantinya dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Penkum  Kejagung menyiarkan. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.