Pihak Kejaksaan Bantu BPOM Atasi Peredaran Obat Dan Makanan Berbahaya

Jaksa Agung H.M. Prasetyo
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan berkomitmen membantu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran obat dan makanan berbahaya di Indonesia. Komitmen itu diwujudkan dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani Jaksa Agung H.M. Prasetyo dan Kepala BPOM Penny K. Lukito di Jakarta, Selasa (28/2).

“Memberikan pelindungan terhadap masyarakat untuk memperoleh makanan dan obat-obatan yang aman tidak hanya menjadi tanggung jawab BPOM semata, namun memerlukan dukungan dari stakeholders terkait,” kata Jaksa Agung.

Tak hanya Jaksa Agung, nota kesepakatan dengan BPOM juga ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kepala Badan Diklat. Ruang lingkup kerjasama yang terjalin juga mencakup berbagai aspek. Dalam lingkup pendampingan hukum, BPOM dapat meminta bantuan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan.

Selanjutnya terkait permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, BPOM bisa menggandeng Bidang Datun. Mengenai koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset, BPOM bisa bekerjasama dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA)Kejaksaan.
Sementara untuk peningkatan sumber daya manusia, BPOM dapat berkoordinasi dengan Badan Diklat.

Keseriusan Korps Adhyaksa dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran di bidang obat dan makanan dilakukan dengan memberikan tuntutan pidana yang berat.

Tindakan tegas dan tak kenal kompromi itu, kata Jaksa Agung, dilakukan untuk memberi efek jera (deterrence effect) pada para pelaku. “Agar mereka tidak mengulangi perbuatannya dan untuk mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa,” ujar Jaksa Agung.

Puspenkum Kejagung  mengatakan, Jaksa Agung memberikan contoh penanganan perkara vaksin palsu yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Kejaksaan menuntut maksimal pelaku untuk memberikan pesan kepada sindikat bahwa pemberantasan terhadap kejahatan obat-obatan di Indonesia dilakukan secara serius dan tegas. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.