PH : Dakwaan Jaksa Kabur, Terdakwa Sumharmoko Harus Dibebaskan.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Tipikor Jakarta yang diketuai Hendrik Faisal SH dimohon untuk membebaskan terdakwa Sumharmoko dari  dakwaan Jaksa  karena  surat dakwaan kabur - obscur libel dan  tidak memenuhi unsur pasal 143 ayat (2)b KUHAP, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan  . Hal ini disampaikan Tim kuasa hukumnya dalam  eksepsi yang dibacakan Rabu 29 Maret 2017.

Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sumharmoko yang  terdiri dari Hendrik Jahaman SH.MH, Hermansyah SH, Alemina Tarigan SH.MH, Sofia Bettrys Mandagi SH, dan Edalina Tarigan SH tersebut lebih lanjut mengatakan, hakim dalam hal ini juga dinilai telah membuat   penetapan  penahanan terhadap tetdakwa    tidak sah, batal. Karenanya terdakwa harus di lepaskan dari tahanan, serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa seperti semula.

Diuraikan oleh PH,  terdakwa Sumharmoko didakwa oleh Jaksa telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya orang lain atau koorperarion , yaitu saksi Ellen Darmawan  dari PT. Global Convention dan Hotel Town House Bukit  Damai Indah Residence
hingga  merugikan negara Rp 1.908.385.700.

Dana tersebut diambil oleh Miko Tjandra atas perintah   Allen Darmawan dari hotel Hakaya Rp 1.471.147.000. Dan kelebihan pembayaran pada Hotel Town House Bukit Damai Indah Rp 491.238.700. Sehingga mencapai jumlah Rp 1.908.385.700.   Jaksa menguraikan terdakwa   disebut  bersama-sama dengan pejabat yaitu saksi Hermansyah.

Namun demikian , Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menyertakan pasal 55 KUHAP, baik dalam dakwaan primer maupun subsidair.

"Bukankah   korupsi itu merupakan perbuatan jahat   yang melibatkan lebih dari satu orang yang melekat pada jabatan? Lalu mengapa mereka tidak didakwa bersama-sama dengan terdakwa? Adalah alasan pembenar atau penghapusan pidana atas diri saksi-saksi Miko Tjondronegoro, Ellen Darmawan serta Hotel Town Hause?, kata PH penuh tanya.

Oleh karenanya, kami selaku PH menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum karena  kontruksi pasal surat dakwaan  tidak lengkap, tidak cermat, atau obcur libel.

Untuk itu,  sekali lagi,  kami minta agar hakim membebaskan terdakwa dari  dakwaan Jaksa,  serta membebaskan terdakwa dari tahanan Rutan. Selebihnya merehabilitasi nama baik terdakwa.

Seperti dalam dakwaan, terdakwa Sumharmoko didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1.908.385.700. Perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2013 di Samarinda, Kalimantan Timur. Perbuatan terdakwa oleh Jaksa disebut melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU NO. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sidang ditunda 3 April 2016  mendatang untuk mendengarkan jawaban eksepsi dari Jaksa Magriba SH. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.