Pembobol BOII Kunal Gobindram Nathani, Berkasnya Dilimpahkan Ke Kejati DKI Jakarta
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pembobol Bank Of India Indonesia (BOII) Tbk sebesar Rp 12,136 milyar lebih, Kunal Gobindram Nathani, berkasnya sudah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (P-21), belum lama ini.
Pelimpahan berkas kasus ini dapat diketaui sebagaimana pemberitahuan surat Kejati DKI Jakarta kepada Kapolda Metro Jaya No.B.1543/0.1.1/Eui.1/3/2017 pada 6 Maret 2017.
Kunal merupakan nasabah BOII yang begitu mudahnya dapat melakukan pencairan kliring Giro Bilyet-nya hingga 37 kali, padahal bermasalah . Semuanya ini lantaran sejumlah orang dalam BOII sendiri ikut membantun pelaksanaannya, yaitu Muhammad Yunan, Kepala Cabang MD Place Jakarta Selatan dan Heru Kurnianto, yang merupakan pegawai dikantor pusat BOII di Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat.
Kini, Muhammad Yunan dan Heru Kurnianto, yang keduanya mantan pegawai BOII, sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan yang diketuai majelis hakim Asiadi Sembiring SH tersebut, Jaksa Abun Hasbullah Syambas SH menjerat mereka dengan pasal 49 (1) huruf b Undang Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Diperkirakan, dalam waktu yang tidak lama lagi Kunal Gobindram Nathani juga akan segera diadili menyusul dua rekannya di Pengadilan yang sama.
Kejahatan yang dilakukan Kunal terhadap BOII memang bisa dibilang luar biasa karena, kejahatan perbankan yang terjadi di BOII ini tidak terdeksi oleh pihak BI dan OJK, padahal setiap kali melakukan transaksi tersebut tidak pernah terdebet bahkan posisi saldo pada rekenening Kunal tidak cukup untuk melakukan transaksi . Peristiwa ini terjadi antara 10 Desember 2014 sampai dengan 7 April 2015. (SUR)
Pelimpahan berkas kasus ini dapat diketaui sebagaimana pemberitahuan surat Kejati DKI Jakarta kepada Kapolda Metro Jaya No.B.1543/0.1.1/Eui.1/3/2017 pada 6 Maret 2017.
Kunal merupakan nasabah BOII yang begitu mudahnya dapat melakukan pencairan kliring Giro Bilyet-nya hingga 37 kali, padahal bermasalah . Semuanya ini lantaran sejumlah orang dalam BOII sendiri ikut membantun pelaksanaannya, yaitu Muhammad Yunan, Kepala Cabang MD Place Jakarta Selatan dan Heru Kurnianto, yang merupakan pegawai dikantor pusat BOII di Jalan Samanhudi, Jakarta Pusat.
Kini, Muhammad Yunan dan Heru Kurnianto, yang keduanya mantan pegawai BOII, sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan yang diketuai majelis hakim Asiadi Sembiring SH tersebut, Jaksa Abun Hasbullah Syambas SH menjerat mereka dengan pasal 49 (1) huruf b Undang Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Diperkirakan, dalam waktu yang tidak lama lagi Kunal Gobindram Nathani juga akan segera diadili menyusul dua rekannya di Pengadilan yang sama.
Kejahatan yang dilakukan Kunal terhadap BOII memang bisa dibilang luar biasa karena, kejahatan perbankan yang terjadi di BOII ini tidak terdeksi oleh pihak BI dan OJK, padahal setiap kali melakukan transaksi tersebut tidak pernah terdebet bahkan posisi saldo pada rekenening Kunal tidak cukup untuk melakukan transaksi . Peristiwa ini terjadi antara 10 Desember 2014 sampai dengan 7 April 2015. (SUR)
No comments