Pembobol BOII Kunal Gobindram Nathani, Berkasnya Dilimpahkan Ke Kejati DKI Jakarta

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pembobol Bank Of India Indonesia (BOII) Tbk sebesar Rp 12,136 milyar lebih, Kunal Gobindram Nathani, berkasnya sudah  dilimpahkan oleh  Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (P-21),  belum lama ini.

Pelimpahan  berkas kasus ini dapat diketaui sebagaimana pemberitahuan surat Kejati DKI Jakarta kepada Kapolda Metro Jaya No.B.1543/0.1.1/Eui.1/3/2017 pada 6 Maret 2017.

Kunal  merupakan nasabah BOII yang  begitu  mudahnya  dapat  melakukan pencairan kliring  Giro Bilyet-nya hingga 37 kali,  padahal bermasalah  . Semuanya ini lantaran   sejumlah orang dalam BOII sendiri  ikut membantun pelaksanaannya,  yaitu  Muhammad Yunan, Kepala Cabang MD Place Jakarta Selatan dan Heru Kurnianto, yang merupakan pegawai dikantor pusat BOII di Jalan  Samanhudi, Jakarta Pusat.

Kini, Muhammad Yunan dan Heru Kurnianto, yang  keduanya mantan pegawai BOII,   sedang diadili   di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan yang diketuai majelis hakim  Asiadi Sembiring SH tersebut, Jaksa Abun Hasbullah Syambas SH menjerat  mereka dengan pasal 49  (1) huruf b Undang Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Diperkirakan,  dalam waktu yang tidak lama lagi Kunal Gobindram Nathani  juga akan segera diadili menyusul  dua rekannya di Pengadilan yang sama.

Kejahatan yang dilakukan Kunal   terhadap BOII memang bisa dibilang luar biasa karena,   kejahatan perbankan yang terjadi di BOII ini  tidak terdeksi oleh pihak BI dan OJK, padahal setiap kali melakukan transaksi tersebut  tidak pernah terdebet bahkan  posisi  saldo pada rekenening Kunal tidak cukup untuk melakukan transaksi . Peristiwa ini terjadi antara 10 Desember 2014 sampai dengan 7 April 2015. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.