OC.Kaligis Tak Rela Mati Di Penjara, Ajukan Dua Saksi Mantan Hakim Agung Dalam PK
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Advokat kondang di negeri ini, Prof. DR.OC. Kaligis SH (OCK) yang oleh Mahkamah Agung dihukum 10 tahun penjara dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), menggandeng dua saksi ahli mantan hakim agung , di Pengadilan Tipikor Jakarta 13 Maret 2017.
Dua hakim agung yang dimaksut adalah Prof. DR. Laica Narzuki dan DR. Arbiyoto. Menurut pemohon, dihadirkan dua orang saksi ini merupakan bagian dari sejumlah saksi yang diharapkan bisa membebaskan atau meringankan hukuman baginya." Karena saya tidak rela membiarkan diri saya mati dalam penjara", katanya pada wartawan.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Jhon Hasalan Butarbutar tersebut saksi ahli Prof DR. Leica Narzuki antara lain mengatakan; bahwa keadilan itu harus bisa dicerna oleh akal sehat. Sebagai contoh, seorang pelaku utama dalam suatu kasus pidana, hukumannya lebih berat dari pada yang bukan pelaku utama. "Sekali lagi saya tegaskan, keadilan itu harus bisa dicerna oleh akal sehat", kata Prof tersebut.
Sementara itu DR. Arbiyoto SH menjawab pertanyaan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sifatnya final dan mengikat. Jika terjadi berbedaan pendapat dalam praktek, maka bagi terdakwa diberikan hal yang paling menguntungkan.
Seperti diketahui, OCK dihukum ditingkat pertama hanya 5,5 tahun, dan ditingkat banding naik menjadi 7 tahun, kemudian diperberat oleh hakim agung Artidjo ditingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara. Hal ini membuat OCK yang saat ini berusia 76 tahun mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK).
"Saya bukan pelaku utama , dan yang lain hanya dihukum ringan, tapi kenapa saya dihukum paling berat. Saya tak sudi mati didalam penjara, makanya saya harus melawan." ungkap OCK usai sidang.
Direncanakan, sidang Senin mendatang OCK akan mengajukan saksi ahli diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Hamdan Zoulva. (SUR)
Teks foto: OCK dan dua sahabatnya, Suryadi SH dan Drs. Emil S.
Dua hakim agung yang dimaksut adalah Prof. DR. Laica Narzuki dan DR. Arbiyoto. Menurut pemohon, dihadirkan dua orang saksi ini merupakan bagian dari sejumlah saksi yang diharapkan bisa membebaskan atau meringankan hukuman baginya." Karena saya tidak rela membiarkan diri saya mati dalam penjara", katanya pada wartawan.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Jhon Hasalan Butarbutar tersebut saksi ahli Prof DR. Leica Narzuki antara lain mengatakan; bahwa keadilan itu harus bisa dicerna oleh akal sehat. Sebagai contoh, seorang pelaku utama dalam suatu kasus pidana, hukumannya lebih berat dari pada yang bukan pelaku utama. "Sekali lagi saya tegaskan, keadilan itu harus bisa dicerna oleh akal sehat", kata Prof tersebut.
Sementara itu DR. Arbiyoto SH menjawab pertanyaan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sifatnya final dan mengikat. Jika terjadi berbedaan pendapat dalam praktek, maka bagi terdakwa diberikan hal yang paling menguntungkan.
Seperti diketahui, OCK dihukum ditingkat pertama hanya 5,5 tahun, dan ditingkat banding naik menjadi 7 tahun, kemudian diperberat oleh hakim agung Artidjo ditingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara. Hal ini membuat OCK yang saat ini berusia 76 tahun mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK).
"Saya bukan pelaku utama , dan yang lain hanya dihukum ringan, tapi kenapa saya dihukum paling berat. Saya tak sudi mati didalam penjara, makanya saya harus melawan." ungkap OCK usai sidang.
Direncanakan, sidang Senin mendatang OCK akan mengajukan saksi ahli diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Hamdan Zoulva. (SUR)
Teks foto: OCK dan dua sahabatnya, Suryadi SH dan Drs. Emil S.
No comments