MLM Cuma Ada 17 Orang Asing Yang Memiliki Visa Kerja
LUBUKLINGGAU ,BERITA-ONE.COM - Berdasarkan hasil laporan dari sejumlah tim dari pihak Imigrasi Kelas II A Muara Enim saat membentuk Tim Peduli Orang Asing( Tim Pora) di Hotel salah satu Hotel Dilubuklinggau bahwa di tahun 2017 ini di tiga wilayah yakni Kabupaten Musi Rawas , Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara (MLM) cuma ada 17 orang asing . Kamis (23/3)
Hal itu diungkapkan Kepala Imigrasi Kelas II A Kabupaten Muara Enim Telmaizul Syatri, bahwa dari data dari yang pihaknya terima ada 17 orang asing diantaranya , 8 WNA bekerja di Kabupaten Mura dan 9 orang berada di Kota Lubuklinggau yang tersebar di PT Gunung Sawit Selatan Lestari 4 orang, PT Dapo Agro Makmur 2 orang, PT Henan 6 orang, PT Warna Agung Selatan 3 orang, PT Surya Agro Persada 1 orang dan ikut istri 1 orang.
Dari 17 WNA tersebut semua tenaga kerja yang berada di Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau masih dalam pengawasan pihaknya, TKA tersebut berasal dari Malasyia, China dan Amerika Serikat.
"Iya mereka (TKA) yang berada diperusahaan tersebut ada izin visa bekerja dan semuanya masih berlaku, seusai dengan visa yang mereka miliki "katanya kepada awak media, Kamis (23/3).
Sedangkan untuk pengawasan sendiri, menurut Telmaizul,mengunakan dua cara yakni pengawasan secara tertutup dengan menggunakan intelejen dan pengawasan terbuka dengan secara resmi serta melakukan pengawasan secara mandiri melalui koordinasi dengan perusahaan dan pemerintah daerah.
"Pengawasan dilakukan mulai dia (TKA) masuk sampai di berangkat keluar Indonesia,"katanya.
Selain itu, Kantor Cabang Imgrasi Muara Enim selama tahun 2017 sudah mendoportasi 20 orang WNA yang berada di Kabupaten Lahat dan Muara Enim, karena tidak memiliki kelengkapan dokumen imgrasi.
"Mereka dideportasi karena keberadaannya tidak dikehendaki, tapi, untuk Provinsi Sumatera Selatan tidak ada TKA ilegal,"pungkasnya (Joni Farles Murexs)
Teks foto : Tim Imigrasi foto bersama usai rapat koordinasi terkait keberadaan orang asing atau pembentukan tim Pora
Hal itu diungkapkan Kepala Imigrasi Kelas II A Kabupaten Muara Enim Telmaizul Syatri, bahwa dari data dari yang pihaknya terima ada 17 orang asing diantaranya , 8 WNA bekerja di Kabupaten Mura dan 9 orang berada di Kota Lubuklinggau yang tersebar di PT Gunung Sawit Selatan Lestari 4 orang, PT Dapo Agro Makmur 2 orang, PT Henan 6 orang, PT Warna Agung Selatan 3 orang, PT Surya Agro Persada 1 orang dan ikut istri 1 orang.
Dari 17 WNA tersebut semua tenaga kerja yang berada di Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau masih dalam pengawasan pihaknya, TKA tersebut berasal dari Malasyia, China dan Amerika Serikat.
"Iya mereka (TKA) yang berada diperusahaan tersebut ada izin visa bekerja dan semuanya masih berlaku, seusai dengan visa yang mereka miliki "katanya kepada awak media, Kamis (23/3).
Sedangkan untuk pengawasan sendiri, menurut Telmaizul,mengunakan dua cara yakni pengawasan secara tertutup dengan menggunakan intelejen dan pengawasan terbuka dengan secara resmi serta melakukan pengawasan secara mandiri melalui koordinasi dengan perusahaan dan pemerintah daerah.
"Pengawasan dilakukan mulai dia (TKA) masuk sampai di berangkat keluar Indonesia,"katanya.
Selain itu, Kantor Cabang Imgrasi Muara Enim selama tahun 2017 sudah mendoportasi 20 orang WNA yang berada di Kabupaten Lahat dan Muara Enim, karena tidak memiliki kelengkapan dokumen imgrasi.
"Mereka dideportasi karena keberadaannya tidak dikehendaki, tapi, untuk Provinsi Sumatera Selatan tidak ada TKA ilegal,"pungkasnya (Joni Farles Murexs)
Teks foto : Tim Imigrasi foto bersama usai rapat koordinasi terkait keberadaan orang asing atau pembentukan tim Pora
No comments