Memberantas Korupsi Dengan Pencegahan

Jaksa Agung H.M. Prasetyo
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Korupsi masih menjadi masalah yang membelit Indonesia sampai hari ini. Strategi penegakan hukum dengan cara penindakan dinilai tidak cukup ampuh untuk memberantas korupsi dari bumi pertiwi, oleh karena itu ditempuh alternatif lain yakni pencegahan. “Untuk itu Kejaksaan membentuk TP4. Diharapkan pendekatan preventif bisa mencegah perbuatan melanggar hukum dan efek yang dihasilkan dapat bertahan dalam jangka waktu panjang,” kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Jakarta, Jumat lalu.

TP4 merupakan akronim dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan. Tim ini berada di pusat di bawah koordinasi Kejaksaan Agung, maupun di daerah yang diarahkan oleh Kejati serta Kejari.  TP4 diperkuat oleh jaksa dari bidang Intelijen, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta bidang Tindak Pidana Khusus.

Meski usianya masih hijau, TP4 sudah mendapatkan kepercayaan dari kementerian, lembaga, BUMN maupun BUMD untuk mengawal proyek strategisnya. Beberapa diantaranya sudah selesai dan mendapatkan apresiasi, salah satunya pembangunan jalur transmisi dan gardu induk di Bintan- Batam. Proyek yang seharusnya diselesaikan dua tahun, dapat dikebut dalam waktu tiga bulan.  “Saya selalu berpesan bahwa TP4 bekerja di atas merah putih. Jangan dijadikan tempat berlindung untuk melakukan penyimpangan maupun tempat untuk menambah penghasilan,” kata Ketua TP4 Aditia Warman.

Proyek yang meminta pengawalan ke TP4 beraneka ragam, mulai dari sektor pengadaan barang dan jasa, sektor perbankan dan keuangan, sektor minyak dan gas, sektor BUMN hingga sektor kepabeanan dan cukai. Dari semua sektor tersebut, pengadaan barang dan jasa berada di peringkat teratas area rawan korupsi. “Banyak yang tidak tahu dan menganggap pemberian dari vendor sebagai rejeki bukan gratifikasi,” kata anggota TP4 Undang Mugopal pada audiensi di hadapan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

Tak ingin tersangkut masalah hukum, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian pun meminta pendampingan hukum pada TP4 untuk proyek pengadaan bantuan benih jagung. Proyek bernilai Rp540 M ini dipetakan memiliki beberapa titik rawan korupsi. “Misalnya saja kualifikasi penyedia yang memiliki stok dalam jumlah tertentu, apakah pada level produsen atau distributor atau mungkin boleh keduanya?,” kata Direktur Pembenihan Tanaman Pangan Bambang Sugiharto.

Permintaan pengawalan kepada TP4 tak terbatas pada proyek pengadaan barang, melainkan juga pengadaan jasa. Seperti yang dilakukan oleh Bank BNI yang mengajukan permohonan pendampingan untuk proyek sentralisasi pengadaan alih daya. “Kami  merasa lebih aman dan tidak was-was dalam bekerja dengan pengawalan hukum dari TP4,” kata Kepala Divisi Manajemen Modal Manusia Bank BNI Ayu Wulan Sari. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.