Mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Diadili Lagi
Jakarta,BERITA--ONE.COM-Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Afni Carolina menyetet mantan pengusaha Propinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa mendakwa yang bersangkutan melakukan korupsi pengadaan alat alat kesehatan di Rumah Sakit yang ditujukan Pemerintah Propinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012.
Pada dakwaannya Jaksa mengatakan, sejumlah nama disebut ikut menergina uang korupsi yang dilakukan Atut.
"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu diri terdakwa, Ratu Atut Chosiyah sendiri sebesar Rp 3,859 miliar.
Dan menguntungkan orang lain ,Tubagus Chaeri Wardana Chasan adiknya sendiri sebesar Rp 50,083 miliar. Yuni Astuti Rp 23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp 590 juta, dan sejumlah nama lainya yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah lebih.
Jaksa Afni selanjutnya menyebutkan , Atut telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012. Atut disebut memperkaya diri sendiri hingga sebesar Rp 3,859 miliar.
Atas perbuatannya, Atut didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 79,7 miliar. Atut melakukan korupsi secara bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Dalam kasus ini pengacara terdakwa Atut mengerti dan menerima dakwaan Jaksa serta tidak mengajukan eksepsi.
Seperti diketahui, sebelumnya Atut dihukum oleh Mahkamah Agung 10 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim Akil Mochtar yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi, kala itu. Di pengadilan Tipikor Jakarta terdakwa dihukum 4 tahun penjara. (SUR).
Pada dakwaannya Jaksa mengatakan, sejumlah nama disebut ikut menergina uang korupsi yang dilakukan Atut.
"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu diri terdakwa, Ratu Atut Chosiyah sendiri sebesar Rp 3,859 miliar.
Dan menguntungkan orang lain ,Tubagus Chaeri Wardana Chasan adiknya sendiri sebesar Rp 50,083 miliar. Yuni Astuti Rp 23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp 590 juta, dan sejumlah nama lainya yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah lebih.
Jaksa Afni selanjutnya menyebutkan , Atut telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012. Atut disebut memperkaya diri sendiri hingga sebesar Rp 3,859 miliar.
Atas perbuatannya, Atut didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 79,7 miliar. Atut melakukan korupsi secara bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Dalam kasus ini pengacara terdakwa Atut mengerti dan menerima dakwaan Jaksa serta tidak mengajukan eksepsi.
Seperti diketahui, sebelumnya Atut dihukum oleh Mahkamah Agung 10 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim Akil Mochtar yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi, kala itu. Di pengadilan Tipikor Jakarta terdakwa dihukum 4 tahun penjara. (SUR).
No comments