Mantan Dirut Pelindo ll RJ Lino Jadi Saksi Di Pengadilan Tipikor Jakarta
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo ll RJ Lino |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Direktur Utama (Dirut) Pelindo ll RJ Lino, hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi fakta bagi dua orang terdakwa, Ferialdy Nurlan dan Haryadi Budi Kuncoro yang didakwa korupsi senilai Rp 37 milyar lebih dalam pengadaan 10 mobil Crane, Rabu 22 Maret 2017.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Faisal SH tersebut, saksi menjawab pertanyaan hakim antara lain mengatakan , bahwa pengadaan 10 mobil Crane tersebut memang sesuai dengan kebutuhan cabang cabang pelabuhan Pelindo ll. Misalnya pelabuhan Teluk Bayur, pelabuhan Cirebon, pelabuhan Pontianak dan lainnya.
Tentang 10 mobil Crane itu memang sangat dibutuhkan karena selama ini pelabuhan pelabuhan yang tersebut diatas sangat membutuhkan, karena selama ini menyewa Crane dari swasta.
Dalam pengadaan tersebut sudah melalui prosedur yang ada, misalnya telah mendapatkan persetujuan dari Direksi maupun Komisaris. Namun setelah Crane tersebut ada, tidak dikirim ke pelabuhan cabang, tapi dipakai oleh pelabuhan cabang utama, yaitu pelabuhan Tanjung Priok. Dikatakan pelabuhan cabang lainnya lebih suka menyewa dari pada menggunakan milik sendiri.
Ditanya hakim mengapa lebih suka sewa dibanding menggunakan milik sendiri, saksi RJ Lino mengatakan, mungkin secara pribadi lebih menguntungkan kalau sewa dibanding menggunakan milik sendiri. Berapa keuntungan mereka? Lino tak bisa menjelaskan dengan pasti.
Kasus pengadaan 10 mobil Crane ini menjadi ramai setelah dibongkar Mabes Polri beberapa bulan tahun lalu. Dan menurut audit BPK kerugian negara mencapai Rp 37 milyar lebih. Mabes Polri menetapkan Direktur Operasional Theknik Ferialdy Nurlan dan Senior Meneger Peralatan Pelindo ll Haryadi Budi Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka.Kini mereka diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan korupsi.
(SUR).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Faisal SH tersebut, saksi menjawab pertanyaan hakim antara lain mengatakan , bahwa pengadaan 10 mobil Crane tersebut memang sesuai dengan kebutuhan cabang cabang pelabuhan Pelindo ll. Misalnya pelabuhan Teluk Bayur, pelabuhan Cirebon, pelabuhan Pontianak dan lainnya.
Tentang 10 mobil Crane itu memang sangat dibutuhkan karena selama ini pelabuhan pelabuhan yang tersebut diatas sangat membutuhkan, karena selama ini menyewa Crane dari swasta.
Dalam pengadaan tersebut sudah melalui prosedur yang ada, misalnya telah mendapatkan persetujuan dari Direksi maupun Komisaris. Namun setelah Crane tersebut ada, tidak dikirim ke pelabuhan cabang, tapi dipakai oleh pelabuhan cabang utama, yaitu pelabuhan Tanjung Priok. Dikatakan pelabuhan cabang lainnya lebih suka menyewa dari pada menggunakan milik sendiri.
Ditanya hakim mengapa lebih suka sewa dibanding menggunakan milik sendiri, saksi RJ Lino mengatakan, mungkin secara pribadi lebih menguntungkan kalau sewa dibanding menggunakan milik sendiri. Berapa keuntungan mereka? Lino tak bisa menjelaskan dengan pasti.
Kasus pengadaan 10 mobil Crane ini menjadi ramai setelah dibongkar Mabes Polri beberapa bulan tahun lalu. Dan menurut audit BPK kerugian negara mencapai Rp 37 milyar lebih. Mabes Polri menetapkan Direktur Operasional Theknik Ferialdy Nurlan dan Senior Meneger Peralatan Pelindo ll Haryadi Budi Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka.Kini mereka diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan korupsi.
(SUR).
No comments