Mahasiswa Gruduk Kejari Terkait Harta Kekayaan Bupati Musi Rawas

LUBUKLINGGAU-bERITA-ONE.COM-Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Silampari, yang meliputi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Musirawas (BEM- Unmura) dan Pemuda Mandala Trikora (PMT) mengruduk Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin (6/3)

Namun, karena ada sedikit mis komunikasi dalam pemberitahuan aksi, yang semestinya di pintu gebang kejaksaan tetapi dilakukan di pengadilan .

Meskipun demikian, pendemo tetap senang melakukan aksi unjuk rasa, mereka silih berganti melakukan orasi, dengan tujuan mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Hj Zairida untuk melakukan pengawasan terhadap harta kekayaan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

"Kita melihat kewenanggan dari Kejari terlalu besar, karena harus mengawasi tiga daerah  yakni Kota Lubuklinggau, Kabupaten Mura dan Muratara. Jadi, harus fokus jangan nina bobok saja," kata Mirwan saat melakukan orasi.

 Dilanjutkannya Kejari jangan terlena oleh kata-kata manis dari pejabat daerah dalam wilayah hukumnya, sehingga lupa untuk menelisik harta kekayaan dari Bupati Mura dan Muratara, pasca satu tahun kepeminpinanya, serta Walikota Lubuklinggau yang segera habis jabatannya.

“Ini merupakan langkah awal, dan kami akan mengawasi 100 hari kerjanya ibu Kejari. Jangan sampai, tidak independent lagi dalam menjalankan tugas, akibat nina bobok dan rayuan manis dari pejabat tertentu,”tegasnya.

Terpisah, Kajari Lubuklinggau Hj Zairida didampinggi Kasi Intel Santosa mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi atas saran dan masukan yang dilakukan pendemo. Namun, untuk melakukan audit terhadap harta kekayaan pejabat, itu bukan kewenanggan dari Kejari tapi kewenanggan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Tapi, bila ada dugaan penyimpangan yang dilakukan pejabat dan itu dianggap merugikan negara, maka pihak Kejaksaan akan memproses itu hingga tuntas.

“Tapi, kalau ada penyimpangan pasti akan kami jewer, dan diproses secara hukum,”katanya.

Bahkan, dilanjutkannya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah melakukan berbagai upaya dalam memberi edukasi terhadap masyarakat bahwa hukum itu bisa berlaku adil, tidak tajam kebawah dan tumpul keatas.‬
(Joni Farles)‪

No comments

Powered by Blogger.