Lagi , KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Di Papua

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi satu orang sebagai tersangka DM (Swasta).Tersangka ini  merupakan   pemegang saham mayoritas PT BEP melalui PT MJM diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi , 23 Maret 2017.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan   pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura yang  sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2015.

Akibatnya, dari proyek senilai Rp 89 miliar tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar dari biaya sesungguhnya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa.

Atas perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan-atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DM adalah tersangka kedua setelah sebelumnya KPK menetapkan MK (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua sekaligus Pengguna Anggaran) sebagai tersangka. Sama seperti tersangka DM, MK dijerat dengan pasal yang sama.
(SUR).

No comments

Powered by Blogger.