Kuasa Hukum Korban Pelecehan Sex RSUD Langsa, Minta Pelaku Segera di Tahan dan Diperiksa Pisikologinya

Zawiyah Cot Kala
LANGSA BERITA-ONE.COM - Kuasa hukum korban pelecehan Sex di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa Fakhrurrazi Lc, M.H.I, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa, meminta penegak hukum agar segera menahan dan melakukan tes Pisikologi terhadap KA oknum petugas ruang ICU yang diduga telah melakukan pencabulan tehadap pasien.

Menurut Fakhrurrazi, Selasa (28/2), pelaku diduga sudah sering melakukan pencabulan terhadap pasien pasien yang di rawat di rumah sakit itu, mengingat perbuatan yang di lakukan terhadap kliennya, bukan hanya terjadi pada Rabu (22/2) pukul 02:30 Wib dini hari, sebelumnya pada Selasa (21/2) sekira pukul 11:00 Wib, pelaku juga melakukan perbuatan yang sama,mencabuli korban,dengan cara menggosok kemaluan dan meremas kedua paya dara sembari membisik kepada korban,"soor dek?",urai kuasa hukum korban.

"Kita minta polisi segera menahan serta memeriksa kejiwaan (pisikologi) pelaku.
Akibat dari ulah pelaku, korban saat ini merasa truma  berat,
Padahal korban merupakan mahasiswi yang sangat berprestasi  serta penerima beasiswa bidik misi di kampus IAIN Cot Kala Langsa.

Hal yang sama juga di sampaikan salah seorang tokoh masyarakat yang juga wartawan senior di kota langsa Syarifuddin Usman,beliau sangat menyayangkan prilaku yang di praktekkan oleh oknum petugas ICU RSUD, "perbuatan pelaku merupakan perbuatan biadab, saya minta teman teman wartawan jangan ada yang membeking pihak rumah sakit "ujar Syarifuddin Usman geram.

"Kita tahu saat ini, ada oknum wartawan yang diduga kuat telah membekingi pihak RSUD dan terkesan menghalangi tugas Jurnalistik teman teman Pers, untuk mendapatkan akses dengan pihak rumah sakit, 'apa legalitas saudari "Ivo" di RSUD Langsa, itu badan pelayanan publik milik pemerintah langsa, dan bukan perusahaan dan rumah sakit swasta, 'terang Syarifuddin.

Sebelumnya, Pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa yang merupakan salah seorang mahasiswi IAIN Zawiyah Cot Kala XXX (20 tahun) warga kabupaten Aceh Timur.

Korban merupakan pasien yang masuk ke ruang ICU pada Sabtu Malam (18/2) sekitar pukul 20:00 Wib dengan diagnosa penyakit kejang kejang (Epilepsi).

Berdasarkan laporan Polisi dengan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor No: SKTBL /42 / II / 2017 / Aceh / Res Langsa, di sebutkan pada Rabu (22/2) dini hari sekira pukul 03:30 Wib korban XXX telah di lecehkan (cabul) oleh KA (26 tahun) oknum paramedis RSUD Langsa, dengan cara meremas remas bagian terlarang korban.

Menurut keluarga korban pada Berita One,Sabtu (25/2) usai mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Cut Nyak Dhien (RSCND) dari RSUD langsa, 'kami pernah di panggil ke satu ruangan di hadapkan dengan pelaku, saya merasa diancam, 'pelaku bilang saya orang aceh, saya tidak tau apa maksud pelaku, dia pikir kami tidak punya keluarga di Aceh, 'terang salah seorang keluarga korban.

Sementara wadir pelayanan medis RSUD Langsa Samsul saat di komfirmasi media ini Kamis (23/2) di ruang kerjanya menyebutkan, 'saya belum bisa berkomentar, saya harus tanya dulu kepala ruangannya, saat ini kepala ruangan sedang ada pelatihan di luar, saya tanya dulu ke bagian ICU, nanti hasilnya saya sampaikan ke humas, biar humas yang sampaikan ke rekan rekan wartawan, 'sebut Samsul.

"Hingga berita di turunkan,belum ada keterangan resmi dari pihak humas RSUD Langsa.(SU)

No comments

Powered by Blogger.