KPK Tahan Tersangka AA Dikhawatirkan Melarikan Diri,
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan E-KTP 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AA Swasta, 24 Maret 2017.
Tersangka AA (Swasta) ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta Timur .
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AA sebagai tersangka. AA bersama-sama terdakwa Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi .
Tersangka AA diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
Atas perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penahanan terhadap AA dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam pasca penangkapannya di sebuah kafe di daerah Tebet, Jakarta Selatan kemarin (23/03) pagi.
Tersangka ditangkap karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Penyidik juga berharap dengan penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap yang bersangkutan akan mempercepat proses penanganan perkara tersebut.(SUR)
Tersangka AA (Swasta) ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta Timur .
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AA sebagai tersangka. AA bersama-sama terdakwa Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi .
Tersangka AA diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
Atas perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Penahanan terhadap AA dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam pasca penangkapannya di sebuah kafe di daerah Tebet, Jakarta Selatan kemarin (23/03) pagi.
Tersangka ditangkap karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Penyidik juga berharap dengan penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap yang bersangkutan akan mempercepat proses penanganan perkara tersebut.(SUR)
No comments