Kejati DKI Jakarta MoU Dengan PDAM Prov. DKI Jakarta
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Tony T. Spontana melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Direktur Utama PDAM Provinsi DKI Jakarta ERLAN HIDAYAT, S.E., Ak, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (23/03/17).
Turut hadir dalam acara tersebut, para Asisten dan Kabag TU di Lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, para Kepala Kejaksaan Negeri Se-DKI Jakarta, Koordinator serta seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Dalam sambutannya, Kajati DKI Jakarta mengharapkan dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama / MoU tersebut, Kejati DKI Jakarta dapat membantu mengatasi permasalahan yang ada pada PDAM Provinsi DKI Jakarta, baik permasalahan yang bersifat litigasi maupun non litigasi.
Semuanya itu harus sesuai wewenang dan tugas Kejaksaan R.I untuk bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kuasa Khusus, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.( SUR).
Turut hadir dalam acara tersebut, para Asisten dan Kabag TU di Lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, para Kepala Kejaksaan Negeri Se-DKI Jakarta, Koordinator serta seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Dalam sambutannya, Kajati DKI Jakarta mengharapkan dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama / MoU tersebut, Kejati DKI Jakarta dapat membantu mengatasi permasalahan yang ada pada PDAM Provinsi DKI Jakarta, baik permasalahan yang bersifat litigasi maupun non litigasi.
Semuanya itu harus sesuai wewenang dan tugas Kejaksaan R.I untuk bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kuasa Khusus, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.( SUR).
No comments