Hakim Ancam Para Terdakwa Pelindo II Di Tahan Rutan.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Tipikor dari Kejaksaan Agung yang akan menuntut hukuman terhadap dua terdakwa mantan anak buah Dirut Pelindo II RJ Lino, Ferialdy Nurlan dan Haryadi Budi Kuncoro, batal dilakukan . Alasannya  , " Tuntutan kami belum siap.  Mohon ditunda satu minggu Pak hakim", kata Jaksa

"Saudara Jaksa,  tahanan kota bagi para terdakwa akan habis 15 April mendatang. Jadi anda kami berikan kesempatan untuk membacakan tuntutan pada hari Senin 3 April ini. Jangan sampai  tertunda lagi", kata hakim

Begitu juga untuk para terdakwa, jangan menghambat jalannya  persidangan ini. "Walaupun anda dalam tahanan kota, kami bisa saja menjadikan anda berubah menjadi tahanan Rutan, kata hakim Hendrik Faisal SH dengan nada  mengancam.

Penasehat hukum para terdakwa pun tidak luput dari peringatan hakim. Mereka, para penasehat hukum terdakwa diberi saran oleh hakim agar mulai sekarang menyusun nota pembelaanya . Agar persidangan kasus ini berjalan   sesuai dengan jadwal, katanya

Dua orang terdakwa itu sebagai pejabat
Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan serta Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sepuluh unit mobile crane di Pelindo II.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus pembelian 10 crane tersebut diperkirakan mencapai sebesar Rp 37,9 miliar.

Dalam kasus ini terdakwa berstatus tahanan kota.
Sidang ditunda Senin 3 April 2017 untuk mendengarkan Jaksa membacakan tuntutan.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.