Gugatan Hotel MaxOne Sabang Diputus 6 April Mendatang

Hotel MaxOne Sabang
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai  Hastopo SH dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutus perkara perdata No.460 tentang sengketa Hotel MaxOne Sabang, Jakarta Pusat Kamis,  6 April 2017 mendatang.

Menurut penjelasan Hastopo,  Kamis  (23 Maret lalu ) merupakan sidang terakhir untuk perkara ini dengan agenda kesimpulan dari Tergugat. Kepada kuasa  para pihak, majelis mengatakan bahwa persidangan   perkara ini ditunda dua minggu, yaitu 6 April  2017 untuk membacakan putusan.

" Tentang bagaimana putusannya,  kita lihat nanti. Mudah-mudahan tidak tertunda",  katanya saat disinggung   mengenai putusan sengketa Hotel MaxOne Sabang tersebut.

Seperti diberitakan sejumlah media massa beberapa waktu lalu,  Hotel MaxOne Sabang Jakarta Pusat menjadi sengketa  antara direksi, yaitu  Devi Taurisa menggugat rekan bisnisnya Budi Santoso (Dirut PT Batavia Land), karena dinilai  melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Menurut keterangan   Tergugat mengagunkan Hotel MaxOne kepada Bank ONB tanpa seijin Penggugat Devi.

Devi Taurisa menggugat   Budi Santoso  melalui kuasa hukumnya  Ahmad Riyadh UB SH, MSi, dari kantor Advokat & Legal Consultants Ahmad Riyadh UB, SH, MSi & Partners, Surabaya, di Pengadila Negeri Jakarta Pusat.

Penggugat Devi Taurisa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Batavia Land (PT BL) mempunyai  asset pribadi seperti tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No.436/desa/kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat seluas 436 M2 atas nama PT BL beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jl Agus Salim No.24 Sabang, Kelurahan Kebun Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Dan tempat ini  dikenal dengan nama Hotel MaxOne Sabang.

Tanpa sepengetahuan Penggugat Devi Taurisa atau direksi lainnya, serta tanpa adanya RUPS  PT BL, sekitar tahun 2005 Tergugat I (Budi Santoso) menjaminkan Hotel MaxOne Sabang sebagai anggunan hutangnya di Bank ONB.

Tindakan Tergugat I, Budi Santoso menjaminkan Hotel. MaxOne terhadap Tergugat II, Bank ONB tanpa sepengetahuan Penggugat, bertentangan dengan ketentuan hukum 102 ayat ( 1 ) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Pada Undang-undang di atas disebut bahwa Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

" Tindakan Tergugat I tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Begitu juga tergugat ll, juga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut dikarenakan,Tergugat ll Bank ONB yang mengetahui bahwa tanpa persetujuan RUPS tidak  diperkenankan menjaminkan aset Penggugat. " Namun bank  tersebut bukannya menolak,  malah memberikan persetujuan serta menerima Hotel MaxOne Sabang sebagai jaminan hutang yang dilakukan secara melawan hukum oleh Tergugat I tersebut", kata Ahmad Riyadh dalam posita gugatannya.

Akibat perbuatan Tergugat I yang menyerahkan secara sukarela Hotel MaxOne kepada Tergugat II maka sejak 12 Mei 2016 ditetapkan, Bank ONB Indonesia sebagai pemilik baru terhadap tanah dan bangunan Hotel MaxOne Sabang yersebut yang luas seluruh bangunannya 2983 M2 itu.

Pengacara Ahmad Riyadh mengatakan , karena Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, pengikatan Hotel MaxOne Sabang sebagai jaminan hutang kredit dan pengalihan/penyerahan secara suka rela Hotel MaxOne kepada Tergugat II,  haruslah dinyatakan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat sehingga Hotel MaxOne Sabang tetap menjadi milik Penggugat.

Dalam masalah ini  diduga keras ada pemalsuan tanda tangan Penggugat Devi Taurisa, nantinya akan ada laporan ke Polisi agar dilakukan pengusutan.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.