Gudang Airsoftgun Digerebek Polisi

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mendapat informasi dari masyarakat, anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, menggrebek gudang airsoft-gun import ilegal di kawasan Cakra, Limo, Kota Depok, Jumat (17/3) dinihari. Dari lokasi, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita barang bukti senjata laras panjang dan bahan diduga untuk pembuatan senjata api.

Penggerebekan yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Pradita Yulandi, dibantu empat anggota buser, mengamankan empat tersangka yang diduga memperjual-belikan senjata senapan angin impor secara ilegal di Jalan Joglo Raya, Kebun Jeruk Jakarta Barat, Rabu (15/3/2017) malam.

“Setelah kita kembangkan dan melakukan penggrebekan di gudang daerah Limo petugas menyita Senapan angin impor merek Walther Dominator 1250 cal 5,5 mm, tanpa dilengkapi surat-surat sah,”ujar Iptu Pradita didampingi Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono.

Iptu Pradita mengatakan keempat pelaku yang diamankan yaitu AF, DS, ASM, dan HD.

Menurut Iptu Pradita, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku menjual senjata api dan senapan angin melalui online atau akun media sosial secara ilegal.

“Setelah kita mencoba mendalami dan petugas memancing dengan cara berpura-pura menjadi pembeli pelaku ditangkap. Menurut pengakuan tersangka, satu senjata dijual dengan harga kisaran Rp.1 hingga Rp 5 juta. Berapa lama profesi yang dijalankan pelaku masih kita dalami,”kata Iptu Pradita.

Menurut Iptu Pradita, pelaku mengedarkan senapan angin impor secara ilegal transaksi melalui online jual beli barang dengan melakukan proses COD.

Selain senjata senapan angin import dengan jenis peluru Cal 5,5 mm merek Walther Dominator 1250 buatan Jerman yang disita, petugas juga menemukan bahan-bahan mortil setengah jadi dan sudah jadi digudang yang digerebek tersebut.

Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang menjual-belikan senjata tanpa surat-surat ancaman pidana sekitar 10 tahun.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.