GeRAK Aceh Laporkan Korupsi Pengerjaan Proyek Jetty.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani
BANDA ACEH,BERITA-ONE.COM- Aktivis Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Rabu (15/3), juga melaporkan dugaan korupsi proyek penunjukan langsung (PL) pengerjaan jetty pada Dinas Pengairan Aceh tahun anggaran 2013 dan 2014 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

GeRAK menilai, metode PL pihak dinas itu menyalahi aturan, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 224.334.547.549.

Laporan itu disampaikan oleh Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani bersama beberapa Badan Pekerja GeRAK kepada Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH. Berhubung unsur pimpinan tidak ada di tempat, Amir Hamzah menyatakan tidak bisa menerimanya dan meminta aduan itu diserahkan pada Bagian Persuratan untuk diagendakan terlebih dahulu.

Askhalani kepada Wartawan mengatakan, Kepala Dinas Pengairan Aceh dan kuasa pengguna anggaran dalam menetapkan paket PL tidak berpedoman pada aturan berlaku. Dikatakannya, rata-rata paket PL yang diberikan dinas kepada 17 perusahaan memiliki pagu di atas Rp 2 miliar, padahal paket pengerjaan yang bisa di-PL-kan hanya proyek Rp 200 juta ke bawah.
Ia menyebutkan, proyek pembangunan jetty yang dikerjakan oleh 17 perusahaan tersebut tersebar di Enam Kabupaten di Aceh.

Sumber anggaran untuk proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2013 dan 2014 dengan total Rp 224.334.547.549 atau sejumlah kerugian negara. Masing-masing tahun anggaran dikucurkan dalam dua tahap, pertama melalui APBA reguler dan kedua melalui APBA perubahan. Askhalani menduga, dalam perkara ini juga terlibat dua mantan kepala dinas sesuai tahun berjalannya proyek, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinas tersebut, serta 17 perusahaan penerima proyek PL.

“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, ada dugaan terjadinya tindak pidana yang menurut kami sudah dapat ditelesuri oleh Kejati,” kata Askhalani.
Masih kata Askhalani, berdasarkan hasil laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2014 dan pandangan akhir Komisi IV DPRA tentang kinerja Dinas Pengairan Aceh disebutkan adanya pekerjaan tidak bagus dan temuan yang merugikan keuangan negara dalam proyek pembangunan jetty.

“Ada dua unsur yang menurut kami telah terpenuhi. Pertama, progam ini melanggar aturan terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa, karena paket Rp 224 miliar ini dilakukan secara penunjukan langsung. Kedua, ditemukan ada beberapa proyek yang dikerjakan kontraktor tidak memenuhi syarat misalnya pelaksanaannya tidak bagus dan tidak sesuai dengan kontrak,” ujar aktivis anti korupsi ini (SU)

 

No comments

Powered by Blogger.