Gelapkan Boat, Ketua Kelompok Usaha Nelayan Ditetapkan Tersangka
LHOKSEUMAWE BERITA-ONE.COM-Polres Lhokseumawe tetapkan Ketua
Kelompok Usaha Nelayan, Gampong Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera,
Aceh Utara sebagai tersangka dalam kasus penggelapan boat bantuan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara 2014.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat
Reskrim AKP Yasir kepada awak media Selasa Siang (21/03/2017)
menyampaikan, tersangka M (40) sudah ditetapkan jadi tersangka dan
langsung ditahan setelah diperiksa dan mintai keterangan.
“Tersangka mengakui semua dengan menyebutkan telah menjual
boat bantuan KM Simpati Star milik kelompok nelayan yang beranggota 29
orang kepada PD warga asal Ulee Reubek, Seunuddon, Aceh Utara senilai
Rp. 480 juta pada Maret 2016 lalu”, ungkap AKP Yasir.
Selanjutnya dari keterangan tersangka tersebut akan
dikembangkan untuk mengungkap siapa sebenarnya PD tersebut. Dalam
pemeriksaan tersangka M juga mengaku telah membagikan uang kepada
seluruh anggota kelompok nelayan.
“Tapi keterangan tersebut dibantah oleh 15 anggota kelompok nelayan yang memberikan kesaksian pada penyidik”, ujarnya.
Selanjutnya, dia mengatakan terkait dugaan keterlibatan
salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam
kasus tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan dan penyelidikan
lebih lanjut untuk memastikan hal tersebut. Seraya menambahkan bahwa
saat ini keberadaan barang bukti boat berbobot 30 GT itu sudah diketahui
dan sedang dilakukan pengejaran ke arah Banda Aceh.
“Sebelumnya boat tersebut diserahkan melalui Dinas Kelautan
dan Perikanan (DKP) Aceh Utara tahun 2014 senilai Rp 1,7 miliar.
Rekanan pengadaan boat itu adalah PT. Rahmat Fajar asal Banda
Aceh”. Tegasnya.(SU)
No comments