Gamawan Dan Chairuman Bantah Terima Duit Dari Proyek E-KTP

Gamawan Fauzi
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jhon Hasalan Butarbutar, dua saksi dalam kasus E-KTP, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan anggota DPR Chairuman Harahap,sama sama membantah kalau dirinya pernah menerima uang dari proyek E-KTP. Bantahan dan sumpah serapah itu dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Maret 20 17. 

 Gamawan mengatakan, dirinya berani bersumpah, dan tidak pernah menerima uang dari proyek E-KTP tersebut."Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima uang dari proyek E-KTP tersebut, demi Allah. Jika menerima, saya minta didoakan agar dikutub Allah", kata saksi menjawab pertanyaan hakim. Dalam hal ini Gamawan merasa difitnah atas tuduhan itu

Gamawan menjamin bahwa tak ada satupun hartanya yang berasal dari pemberian terkait anggaran proyek e-KTP. Namun demikian yang bersangkutan mengaku terima uang honor sebesar Rp 50 sebagai uang honor kunjungannya ke Sulawesi dan Papua Dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan disebut menerima sebesar 4.5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar. 

Sementara itu mantan anggota DPR Chairuman Harahap juga membantah kalau dirinya terima uang. "Dalam hal ini saya difitnah. Dan saya jadi bingung karena nama saya disebut sebut menerima uang seperti dalam surat dakwaan Jaksa. " Saya tidak pernah terima uang dari proyek E-KTP ", katanya. Semuanya itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

 Maret 2011, pengusaha Andi Narogong memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dollar AS. Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek e-KTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi. Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dollar AS.

Dan sebagian uang yang diperoleh Irman juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta. Namun Gamawan menjelaskan uang Rp 50 juta diterima sebagai honor, bukan dari proyek E-KTP. Seperti diberitakan sebelumnya, proyek E-KTP ini memakan anggaran Rp 5,9 triliun lebih, namun hampir separuh dari uang itu dibuat bancakan oleh pejabat Pemerintah, anggota DPR dan pihak swasta. Akhirnya negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.