Dua WNA Cina Bervisa Turis Jualan Pakaian di Aceh Timur Di Tangkap
ACEH TIMUR BERITA-ONE.COM - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Propinsi Guangdong, Cina karena berjualan pakaian keliling dengan bermodal paspor/visa kunjungan (turis).
Dari Informasi yang dihimpun wartawan, WNA Cina yang bernama Hong/Junzong diamankan oleh pihak kepolisian pada saat sedang berjualan pakaian di Desa Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Senin (20/3) siang.
AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M.Hum Kapolres Aceh Timur mengatakan, kronologi kejadiannya berawal dari laporan yang disampaikan oleh seorang warga Desa Kliet, Rommy (31) yang saat itu sedang melintas di simpang desa setempat.
Menurut keterangan Romy,mulanya dia melihat banyak warga mengerumuni mobil Toyota Kijang Inova, Nomor Polisi (Nopol) BK 161 S. Tergerak dari rasa ingin tahu,Romy mendekati kerumunan tersebut, kata kapolres. Setelah didekati dilihat oleh Rommy, seorang pria sedang menawarkan dagangan berupa pakaian kepada sejumlah warga.
Ketika pedagang asing itu menawarkan dagangannya kepada dirinya,Romy menjadi curiga karena logat bahasa Indonesia nya kurang fasih.
Lanjut Kapolres, akibat kecurigaannya itu, Rommy menanyakan tentang dari mana asal sang penjual pakaian, dan dijawab dari Medan. Namun saat ditanya identitasnya, penjual yang berstatus WNA itu menunjukan paspornya yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Cina, dengan nama Hong/Junzhong.
Ditambahkan Kapolres, karena melihat gelagat yang makin mencurigakan, kemudian Rommy menghubungi Polres Aceh Timur. Memperoleh informasi tersebut, anggota Opsnal Polres Aceh Timur langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan Hong/Junzhong.
"saat mengamankan Hong/Junzhong, petugas turut mengamankan, paspor/visa kunjungan (turis) atas nama Hong/Junzhong, berikut barang dagangannya, 13 buah jam tangan serta uang tunai sejumlah Rp.9.993.000, (Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah)",timpal Kapolres.
Kata Kapolres , visa yang digunakan Hong/Junzhong adalah visa kunjungan (turis) tapi WNA tersebut melakukan aktivitas berjualan. Hal ini jelas melanggar Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, karena visa kunjungan tidak boleh melakukan aktivitas niaga.
Terkait penggunaan visa, akan dilakukan koordinasi dengan pihak imigrasi, sementara keberadaan barang dagangan yang diduga berasal dari luar negeri akan ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Aceh Timur, guna diketahui ada tidaknya unsur pidananya.
"Kami terus akan melakukan pengawasan terkait hal-hal seperti ini dan giat pengawasan. Kami juga mengapresiasi atas perhatian warga yang ikut menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan cepat memberikan informasi kepada kami," pungkas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.(SU)
Dari Informasi yang dihimpun wartawan, WNA Cina yang bernama Hong/Junzong diamankan oleh pihak kepolisian pada saat sedang berjualan pakaian di Desa Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Senin (20/3) siang.
AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M.Hum Kapolres Aceh Timur mengatakan, kronologi kejadiannya berawal dari laporan yang disampaikan oleh seorang warga Desa Kliet, Rommy (31) yang saat itu sedang melintas di simpang desa setempat.
Menurut keterangan Romy,mulanya dia melihat banyak warga mengerumuni mobil Toyota Kijang Inova, Nomor Polisi (Nopol) BK 161 S. Tergerak dari rasa ingin tahu,Romy mendekati kerumunan tersebut, kata kapolres. Setelah didekati dilihat oleh Rommy, seorang pria sedang menawarkan dagangan berupa pakaian kepada sejumlah warga.
Ketika pedagang asing itu menawarkan dagangannya kepada dirinya,Romy menjadi curiga karena logat bahasa Indonesia nya kurang fasih.
Lanjut Kapolres, akibat kecurigaannya itu, Rommy menanyakan tentang dari mana asal sang penjual pakaian, dan dijawab dari Medan. Namun saat ditanya identitasnya, penjual yang berstatus WNA itu menunjukan paspornya yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Cina, dengan nama Hong/Junzhong.
Ditambahkan Kapolres, karena melihat gelagat yang makin mencurigakan, kemudian Rommy menghubungi Polres Aceh Timur. Memperoleh informasi tersebut, anggota Opsnal Polres Aceh Timur langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan Hong/Junzhong.
"saat mengamankan Hong/Junzhong, petugas turut mengamankan, paspor/visa kunjungan (turis) atas nama Hong/Junzhong, berikut barang dagangannya, 13 buah jam tangan serta uang tunai sejumlah Rp.9.993.000, (Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah)",timpal Kapolres.
Kata Kapolres , visa yang digunakan Hong/Junzhong adalah visa kunjungan (turis) tapi WNA tersebut melakukan aktivitas berjualan. Hal ini jelas melanggar Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, karena visa kunjungan tidak boleh melakukan aktivitas niaga.
Terkait penggunaan visa, akan dilakukan koordinasi dengan pihak imigrasi, sementara keberadaan barang dagangan yang diduga berasal dari luar negeri akan ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Aceh Timur, guna diketahui ada tidaknya unsur pidananya.
"Kami terus akan melakukan pengawasan terkait hal-hal seperti ini dan giat pengawasan. Kami juga mengapresiasi atas perhatian warga yang ikut menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan cepat memberikan informasi kepada kami," pungkas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.(SU)
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur
KRISTALQQ adalah situs permainan kartu Online terlengkap aman dan terpercaya dengan server kualitas terbaik dan tercepat tanpa admin ataupun robot yang ikut bermain bonus
ReplyDelete