Dituntut Hukuman Mati, Santoso Terbukti Memiliki Sabu 30 Kg

Jakarta,BERITA--ONE.COM-Dihadapan majelis hakim Desbenneri, Jaksa Penuntut Umum Domo Pranoto SH menuntut   Susanto bin Afandi Yuwono, terdakwa kasus kepemilikan shabu seberat 30 kilogram, dituntut hukuman mati, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis 23/3/2017.

Dalam waktu yang sama JPU juga menuntut Michael Anak Jimpo dan Stephen Lau Chiew Yong, rekan terdakwa sesama sindikat berkewarganegaraan Malaysia, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Begitu juga tiga anggota sindikat lain warga negara Indonesia,  Sulaiman alias Riki, Teuku Ismuadi alias Is dan Defan, dituntut 20 tahun penjara. Terhadap terdakwa Defan, JPU juga menuntut denda sebesar Rp 10 miliar atau subsidair kurungan enam bulan.

Dalam surat tuntutan JPU  perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UURI No.35/2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa  termasuk jaringan Internasional ,  dan bertentangan dengan program pemerintah Indonesia dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba.
Kata Jaksa, perbuatan terdakwa terbukti  secara sah bersalah melakukan permufakatan jahat.

Kuasa hukum Defan dari Posbakumadin Jakarta Pusat, Pantur E. Hutauruk, Hendra Ambarita dan Chandra Sinaga, meminta waktu sepekan untuk mengajkan pembelaan.
Dikatakan Jaksa dalam dakwaannya mengatakan,  terungkapnya sindikat narkoba internasional ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Asep Sutiana, anggota Polri di Interdiksi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Informasi itu menyebutkan  bahwa  akan ada transaksi jual-beli Shabu di Hotel Orchardz Gunung Sahari, Jl. Industri Raya No. 8, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Agustus 2016.

Sebelumnya, pada Selasa, 2 Agustus 2016, sekitar pukul 10.00, terdakwa Sulaiman dan Defan diketahui tiba di Jakarta dari Aceh melalui Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu, Sulaiman memberikan uang Rp 1 juta kepada Defan untuk ongkos dan biaya sewa Hotel Prima Indah di Jl. Gunung Sahari Raya No. 19, Jakarta Pusat.

Sedangkan Sulaiman menuju ke rumahnya Perumahan Bukit Asri Srengseng Depok, Jawa Barat. Selanjutnya Defan chek out dari Hotel Prima Indah dan pindah ke Hotel Savaana Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Agustus 2016. Dari Hotel Savaana, Defan diperintahkan naik Kereta Api menuju Starbuck Atrium Senen, Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan Defan menuju Jakarta, sudah terjadi transaksi di Restorant Lobby hotel Orchardz Gunung Sahari antara Sulaiman yang ditemani Teuku Ismuhadi dengan Michael Anak Jimpo dan Stephen Lau Chiew Yong. Bahkan, kedua warga Negara Malaysia itu, memberikan kunci kamar 809. 

Selanjutnya, Defan dari Atrium Senen diperintahkan Sulaiman pergi menuju Hotel Orchardz Gunung Sahari, untuk mengambil shabu yang tersimpan di plafon kamar mandi.

Nah, saat keluar dari kamar 809 menuju lobby, Defan dibekuk petugas BNN. Barang bukti Shabu 30 Kilogram milik terdakwa Susanto. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.