Cegah Narkoba Melalui KUA.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Menikah membangun keluarga kemudian mempunyai keturunan adalam impian setiap manusia. Namun tidak sedikit yang gagal mempertahankan bangunan keluarga karena ternyata menikah itu tidaklah mudah. Tidak mudahnya karena bukan hanya mentautkan dua hati dalam satu ikatan perkawinan tetapi juga menyatukan dua keluarga besar. Karena itu, penting kiranya untuk melangkah ke jenjang pelaminan harus dilakukan tes kesehatan pra nikah dan tes bebas narkoba.
Konsep Negara maju dimulai dari sebuah keluarga, jika keluarga sehat maka Negara kuat. Hal ini diperkuat dengan teori dalam ilmu sosiologi family is the fundamental unit of society, keluarga adalah unit yang terpenting sekali dalam masyarakat. Kalau pondasi keluarga lemah maka bangunan masyarakat juga akan lemah. Jika masyarakat lemah , maka Negara juga akan lemah.
Kaitannya apa dengan tes narkoba bagi calon pengantin ?. karena narkoba selain mempengaruhi kesehatan juga merusak moral dan mental manusia. Zat racun yang terkandung di dalamnya mempunyai daya rusak terhadap susunan syaraf otak manusia.
Bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika sebuah keluarga dipimpin oleh seorang pecandu narkoba. Bagaimana pula nasib keturunannya jika dilahirkan dari rahim seorang pecandu narkoba. Jawabannya sudah pasti tidak akan melahirkan keturunan ataupun menjadi keluarga yang kurang berkualitas.
Banyak kasus kekerasan dan sadisme yang terjadi dalam rumah tangga diakibatkan oleh narkoba. Seorang pecandu narkoba berpotensi besar melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan terhadap anak. Mengingat efek narkoba mengganggu dan merusak sistem kerja otak, yang berakibat menghilangkan fokus dalam mengambil keputusan.
Publik pasti belum lupa akan kejadian lima orang anak ditelantarkan oleh kedua orang tuanya di bilangan Perumahan Citra Grand Cluster Nusa Dua Cibubur. Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan pasangan suami istri Utomo Purnomo (45) serta Nurindra Sari (42) pada Kamis (14/5/2015) karena dilaporkan oleh tetangganya telah menelantarkan kelima anaknya hidup dijalanan dan tinggal di pos jaga komplek perumahan selama sebulan.
Akhirnya terkuak, laki-laki yang berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus swasta di Jakarta ini di hadapan penyidik mengaku kerap menggunakan narkoba di hadapan anak-anaknya. Ini hanya salah satu bukti saja, bahwa narkoba mampu menghancurkan sebuah keluarga serta menghilangkan kasih sayang orang tua kepada anak-anaknya. Padahal idealnya, keluarga merupakan tempat pertama dan utama dimana seseorang anak di didik dan dibesarkan menjadi seseorang yang kelak berguna bagi bangsa Negara dan agamanya.
Dan yang terpenting, kita sebagai Negara patut khawatir, karena penelitian BNN RI dengan PUSLITKES UI Tahun 2015 setidaknya ada 5 juta masyarakat Indonesia yang menyalahgunkan narkoba.
Bisa dikatakan, akan ada 5 juta keluarga yang berpotensi berantakan layaknya keluarga Purnomo Utomo. Sungguh sangat di sayangkan, Negara sebesar Indonesia dengan kekayaan alam melimpah harus terpuruk karena racun yang bernama narkoba.
Kemudian, langkah apa yang bisa kita lakukan sebagai Negara yang berkewajiban melindungi segenap tumpah darahnya ?.
Dari sekian banyak upaya yang sudah dan telah dijalankan pemerintah khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN), cara efektif yang dapat di uji coba untuk aplikasikan adalah memberlakukan tes bebas narkoba bagi para calon pengantin.
Agar tidak menyesal di kemudian hari, calon mempelai harus saling mengetahui kondisi kesehatan masing-masing utamanya harus bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Karena selain menghancurkan moral, penyalahguna narkoba dengan jarum suntik juga berpotensi menularkan penyakit mematikan seperti HIV /AIDS , Hepatitis B dan C.
Hal ini dikuatkan dalam kompilasi hukum islam di indonesia buku I hukum perkawinan, Bab XII Hak Dan Kewajiban suami-Istri; Bagian Kesatu Umum Pasal 77 ayat 1, bahwa suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Tujuan untuk menciptakan keluarga sakinah, mawahdah dan rahmah ini tidak akan tercapai, jika calon pengantin terkontaminasi narkoba.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang berwenang mencatatkan pernikahan, mempunyai peran strategis dalam upaya pencegahan narkoba. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan memasukkan materi bahaya narkoba pada kursus calon pengantin (Suscatin) serta memberlakukan tes bebas narkoba bagi pasangan calon pengantin.
Dalam pelaksanaan penerapan tes narkoba calon pengantin ini, penerapan untuk skala nasional perlu dibuat Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengharuskan masing-masing calon melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN maupun instansi lain seperti rumah sakit.
Jika PMA ini dianggap masih belum cukup kuat, BNN RI dapat berkoordinasi dengan Kemenag untuk mengusulkan materi tes narkoba bagi calon pengantin pada revisi UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penulis berkeyakinan, proses ini akan berlangsung cukup lama dan memakan banyak waktu. Karena harus masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas). Untuk akselerasi program penanganan darurat narkoba di Indonesia, Pemimpin Daerah juga dapat menginisiasi menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk memberlakukan pelaksanaan tes narkoba bagi calon pengantin di daerahnya masing-masing.
Jika kedepan aturan tes narkoba ini dapat dilaksanakan di Indonesia, kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika salah satu pasangan pengantin ternyata positif narkoba ? KUA dapat bekerjasama dengan BNN untuk menyarankan agar dilakukan penundaan pernikahan. Agar pasangan yang positif narkoba tersebut dapat mengikuti program rehabilitasi terlebih dahulu.
Ahmad Fadoli dari humas BNNK Samarinda/penulis mengatakan , semua orang tua akan menerima saran ini, karena pada dasarnya orang tua mana yang rela melepaskan anak kesayangannya untuk menikah serta membangun bahtera keluarga dengan seorang pecandu narkoba. Tentu semua tidak akan rela.(BNN/SUR).
Konsep Negara maju dimulai dari sebuah keluarga, jika keluarga sehat maka Negara kuat. Hal ini diperkuat dengan teori dalam ilmu sosiologi family is the fundamental unit of society, keluarga adalah unit yang terpenting sekali dalam masyarakat. Kalau pondasi keluarga lemah maka bangunan masyarakat juga akan lemah. Jika masyarakat lemah , maka Negara juga akan lemah.
Kaitannya apa dengan tes narkoba bagi calon pengantin ?. karena narkoba selain mempengaruhi kesehatan juga merusak moral dan mental manusia. Zat racun yang terkandung di dalamnya mempunyai daya rusak terhadap susunan syaraf otak manusia.
Bisa dibayangkan bagaimana jadinya jika sebuah keluarga dipimpin oleh seorang pecandu narkoba. Bagaimana pula nasib keturunannya jika dilahirkan dari rahim seorang pecandu narkoba. Jawabannya sudah pasti tidak akan melahirkan keturunan ataupun menjadi keluarga yang kurang berkualitas.
Banyak kasus kekerasan dan sadisme yang terjadi dalam rumah tangga diakibatkan oleh narkoba. Seorang pecandu narkoba berpotensi besar melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan terhadap anak. Mengingat efek narkoba mengganggu dan merusak sistem kerja otak, yang berakibat menghilangkan fokus dalam mengambil keputusan.
Publik pasti belum lupa akan kejadian lima orang anak ditelantarkan oleh kedua orang tuanya di bilangan Perumahan Citra Grand Cluster Nusa Dua Cibubur. Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan pasangan suami istri Utomo Purnomo (45) serta Nurindra Sari (42) pada Kamis (14/5/2015) karena dilaporkan oleh tetangganya telah menelantarkan kelima anaknya hidup dijalanan dan tinggal di pos jaga komplek perumahan selama sebulan.
Akhirnya terkuak, laki-laki yang berprofesi sebagai dosen di salah satu kampus swasta di Jakarta ini di hadapan penyidik mengaku kerap menggunakan narkoba di hadapan anak-anaknya. Ini hanya salah satu bukti saja, bahwa narkoba mampu menghancurkan sebuah keluarga serta menghilangkan kasih sayang orang tua kepada anak-anaknya. Padahal idealnya, keluarga merupakan tempat pertama dan utama dimana seseorang anak di didik dan dibesarkan menjadi seseorang yang kelak berguna bagi bangsa Negara dan agamanya.
Dan yang terpenting, kita sebagai Negara patut khawatir, karena penelitian BNN RI dengan PUSLITKES UI Tahun 2015 setidaknya ada 5 juta masyarakat Indonesia yang menyalahgunkan narkoba.
Bisa dikatakan, akan ada 5 juta keluarga yang berpotensi berantakan layaknya keluarga Purnomo Utomo. Sungguh sangat di sayangkan, Negara sebesar Indonesia dengan kekayaan alam melimpah harus terpuruk karena racun yang bernama narkoba.
Kemudian, langkah apa yang bisa kita lakukan sebagai Negara yang berkewajiban melindungi segenap tumpah darahnya ?.
Dari sekian banyak upaya yang sudah dan telah dijalankan pemerintah khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN), cara efektif yang dapat di uji coba untuk aplikasikan adalah memberlakukan tes bebas narkoba bagi para calon pengantin.
Agar tidak menyesal di kemudian hari, calon mempelai harus saling mengetahui kondisi kesehatan masing-masing utamanya harus bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Karena selain menghancurkan moral, penyalahguna narkoba dengan jarum suntik juga berpotensi menularkan penyakit mematikan seperti HIV /AIDS , Hepatitis B dan C.
Hal ini dikuatkan dalam kompilasi hukum islam di indonesia buku I hukum perkawinan, Bab XII Hak Dan Kewajiban suami-Istri; Bagian Kesatu Umum Pasal 77 ayat 1, bahwa suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Tujuan untuk menciptakan keluarga sakinah, mawahdah dan rahmah ini tidak akan tercapai, jika calon pengantin terkontaminasi narkoba.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang berwenang mencatatkan pernikahan, mempunyai peran strategis dalam upaya pencegahan narkoba. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan memasukkan materi bahaya narkoba pada kursus calon pengantin (Suscatin) serta memberlakukan tes bebas narkoba bagi pasangan calon pengantin.
Dalam pelaksanaan penerapan tes narkoba calon pengantin ini, penerapan untuk skala nasional perlu dibuat Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengharuskan masing-masing calon melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNN maupun instansi lain seperti rumah sakit.
Jika PMA ini dianggap masih belum cukup kuat, BNN RI dapat berkoordinasi dengan Kemenag untuk mengusulkan materi tes narkoba bagi calon pengantin pada revisi UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penulis berkeyakinan, proses ini akan berlangsung cukup lama dan memakan banyak waktu. Karena harus masuk dalam agenda program legislasi nasional (Prolegnas). Untuk akselerasi program penanganan darurat narkoba di Indonesia, Pemimpin Daerah juga dapat menginisiasi menerbitkan peraturan daerah (Perda) untuk memberlakukan pelaksanaan tes narkoba bagi calon pengantin di daerahnya masing-masing.
Jika kedepan aturan tes narkoba ini dapat dilaksanakan di Indonesia, kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika salah satu pasangan pengantin ternyata positif narkoba ? KUA dapat bekerjasama dengan BNN untuk menyarankan agar dilakukan penundaan pernikahan. Agar pasangan yang positif narkoba tersebut dapat mengikuti program rehabilitasi terlebih dahulu.
Ahmad Fadoli dari humas BNNK Samarinda/penulis mengatakan , semua orang tua akan menerima saran ini, karena pada dasarnya orang tua mana yang rela melepaskan anak kesayangannya untuk menikah serta membangun bahtera keluarga dengan seorang pecandu narkoba. Tentu semua tidak akan rela.(BNN/SUR).
No comments