BNN Musnahkan 80 KG Sabu Dan 3.687 Butir Ekstasi

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 80.848,48 gram sabu dan 3.687 butir ekstasi. Barang bukti yang berasal dari 3 (tiga) kasus yang diungkap BNN periode Februari – Maret 2017 dengan melibatkan 12 (dua belas) orang tersangka dan 2 (dua) diantaranya tewas di tempat ini, dimusnahkan di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur,  kemarin.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkotika jenis sabu dengan total sitaan sejumlah 81.018,98 gram dan barang bukti narkotika jenis ekstasi sejumlah 3.702 butir, masing-masing disisihkan sebanyak 170,5 gram sabu dan 15 butir ekstasi untuk keperluan Iptek, Diklat, dan pemeriksaan laboratorium.
Kasus pertama diungkap BNN pada Kamis, 2 Februari 2017, sekitar pukul 14.00 WIB, di depan kantor jasa pengiriman yang berada di kawasan Abdul Rahman Saleh Lorong 3, Kel. Birobuli Kec. Palu Selatan, Palu, Sulawesi Tengah. Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan intelijen yang mengindikasikan adanya sebuah paket kiriman berisi narkotika.

Paket tersebut kemudian diambil oleh seorang pria berinisial MA (24) di kantor jasa pengiriman. MA kemudian diamankan, sedangkan paket tersebut digeledah oleh petugas dan ditemukan 15 (lima belas) bungkus kaos yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 851,6 gram.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria lainnya berinisial F (31). Dari keduanya diketahui bahwa mereka diperintahkan oleh seorang pria berinisial AR alias AI, Napi Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.

Kasus kedua diungkap BNN pada Minggu, 19 Februari 2017, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jl. Raya Ringroad Setia Budi Kel. Medan Sunggal Kec. Setiabudi, Medan, Sumatera Utara. Dari kasus ini petugas mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial ABS (28) dan BEP (37), namun ABS terpaksa dilumpuhkan petugas hingga tewas di tempat karena mencoba melarikan diri saat pengejaran. Barang bukti yang diperoleh dari kasus ini adalah berupa 32.004 gram sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

Kasus ketiga diungkap BNN pada Rabu, 1 Maret 2017, di tiga tempat berbeda di kawasan Medan, Sumatera Utara, dan telah di-release BNN pada Selasa (7/3) lalu. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dilanjutkan dengan observasi dan pemantauan. Dari kasus ini petugas mengamankan MUL (33) dan RIZ (36) dengan barang bukti 39.221,46 gram sabu di kawasan Medan, Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (1/3). RIZ terpaksa dilumpuhkan oleh petugas hingga tewas karena berusaha melawan ketika akan diamankan.

Dari pengembangan yang dilakukan, petugas mengamankan SY (45) dan AM (32) di rumah HAB (Anggota TNI) bersama dengan tersangka ZAK (25) yang merupakan adik kandung dari HAB. Di rumah ini petugas mengamankan barang bukti berupa 12,72 gram sabu, 3.702 butir ekstasi, 454 butir happy five. Petugas selanjutnya mengamankan HER (31) di rumahnya yang berada di kawasan Johor Permai, Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti 8.929,2 gram sabu yang disembunyikan di dalam mobilnya.

Berdasarkan pengakuan HER, petugas kemudian mengamankan DED (28), adik HER yang memiliki sabu tersebut. Sehingga jumlah barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 48.163,38 gram sabu, 3.702 butir ekstasi, dan 454 butir happy five.
Ancaman Hukuman :
Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Siaran Pers BNN menyebutkan, dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 400.000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (SUR). 

No comments

Powered by Blogger.