Bawa 11 Kg Sabu , Residivis Tewas Karena Lawan Petugas.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Untuk yang kesekian kalinya, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap sebuah jaringan narkotika internasional di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat dengan barang bukti sabu seberat 11.076 gram.

Dua orang pelaku ditangkap, sedangkan satu lainnya ditindak tegas hingga tewas akibat melawan petugas. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi BNN RI, BNNP Kalbar dan Bea Cukai Kalbar.

Kasus ini berhasil dibongkar berawal dari adanya laporan masyarakat dan analisis intelijen tentang dugaan transaksi narkotika di Pontianak. Pada tanggal 20 Maret 2017 akhirnya petugas menangkap GUS (31) dan WAH (21) sesaat setelah menyerahkan sabu kepada A (50) di jalan Adi Sucipto Simpang Tiga Sudarso, depan Terminal Oplet Sungai Raya, Kubu Raya Pontianak.

Petugas langsung berusaha mengamankan A, namun pelaku  melarikan diri dan melawan petugas sehingga ditindak tegas. A sempat dibawa ke rumah sakit namun tewas dalam perjalanan.

Menurut pengakuan GUS, dirinya sudah delapan kali menyelundupkan sabu selama 2017, sedangkan WAH telah tiga kali melakukan hal serupa. Aksi kedua pelaku ini dikendalikan oleh YUD yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Dari hasil  pemeriksaan terhadap dua tersangka yaitu GUS dan WAH, keduanya diketahui berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Kuching, Sarawak, Malaysia ke Pontianak melalui Entikong dengan menggunakan kendaraan roda empat. Saat di Entikong, pelaku sempat berganti mobil dan kembali melanjutkan perjalanan menuju Pontianak.

Pelaku menyembunyikan sabu tersebut dalam dinding pintu mobil atau door trim. Setibanya di Pontianak, kedua pelaku ini bertransaksi di Jalan Adi Sucipto, depan terminal Oplet Sungai Raya, Pontianak dengan Apoh. GUS dan WAH berhasil ditangkap sedangkan A tewas karena melawan petugas.
Barang Bukti Disita
Dari jaringan ini, petugas menyita 11 bungkus narkotika golongan 1 jenis sabu kristal seberat 11.076 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor dan 9 unit telepon genggam.
Sita Sabu Selamatkan Generasi Bangsa
Penyitaan sabu seberat 11.076 gram ini setidaknya dapat menyelamatkan lebih dari 55 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Ancaman Hukuman

Siaran Pers BNN mengatakan,  para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
(SUR).

No comments

Powered by Blogger.