YARA Minta Jaksa Eksekusi Syahrul Thaib Cs

YARA Perwakilan Langsa Muhammad Abubakar.
LANGSA,BERITA-ONE.COM-Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Sabtu (18/2) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa segera melakukan eksekusi terhadap Syahrul, SH, MAP Bin Thaib, Zulfiqar, SP Bin Ilyas Ahmad dan Muhammad Rizal, SE Bin M.Syarif sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor 222/PID/2013/PT-BNA tanggal 13-02-2014.

Menurut ketua YARA Langsa Muhammad Abubakar mengatakan dengan di tolaknya perbaikan putusan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang di putuskan pada tanggal 01 September 2014 oleh tim Yudisial yang beranggotakan masing masing H. Margono SH. MH. MM, H. Eddy Armi SH. MH, DR. Sofyan Sitompul SH. MH dan di bantu panitra pengganti Ekova Rahayu Avianti SH. Maka secara hukum Syahrul SH, MAP Bin Thaib Cs harus merujuk pada putusan Banding (PT) Banda Aceh, untuk itu kita minta Kejaksaan untuk mengeksekusi ke 3 tersangka, 'pinta Abubakar.

Menurut YARA, jabatan Syahrul SH, MAP selaku Sekretaris Daerah jelas cacat hukum, sesuai dengan pasal (87) ayat (4) huruf (B) Undang Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, di jelaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Sedangkan Sekda Langsa "Syahrul SH. MAP Bin Thaib kita ketahui sudah memiliki hukum tetap, karena Mahkamah Agung (MK) telah menolak perbaikan Pidana yang di ajukan terpidana 1 tahun penjara, sesuai dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh yang di pimpin oleh hakim ketua H. Sumantri, S.H. MH, di bantu hakim anggota Subachran Hardi Mulyono SH.M.H dan Adi Dachrowi SA SH. MH serta panitera H. Muhammad Rasyid dalam amar putusannya, telah menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa tanggal 21 Oktober 2013, No. 27/Pid.B/2013/PN-LGS, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa sehingga amarnya putusannya berbunyi sebagai berikut.

Menyatakan Terdakwa 1. SYAHRUL, SH, MAP Bin THAIB , Terdakwa 2. ZULFIQAR, SP Bin ILYAS AHMAD dan Terdakwa 3. MUHAMMAD RIZAL, SE Bin M. SYARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan menggunakan surat palsu secara bersama sama".

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun" dan memerintahkan barang bukti berupa Surat Walikota Langsa No Peg 800/1983/2010, tanggal 09 Juli 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer, surat edaran Menpan No 05 tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, formulir lampiran surat edaran Menpan dan RB No 05 tahun 2010 dan surat Walikota Langsa NobPeg 800/2323/2010, tanggal 25 Agustus 2010, data tenaga honorer K-1 yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi validasi Pemerintah Kota Langsa.

Surat Keputusan Walikota Langsa Nob681/800/2010, tanggal 21 Juli 2010 tentang tim pendataan dan verifikasi tenaga honorer K-1. Berita acara serah terima dokumen tenaga honorer dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kota langsa kepada ketua tim teknis verifikasi dan validasi.

Surat BKN No F.26-30/V.105-3/99, tanggal 28 Maret 2012 tentang daftar tenaga honorer K-1 yang Memenuhi Kriteria (MK) sebanyak 233 orang, surat edaran Nob03 tahun 2012 tentang data tenaga honorer K-1, daftar renaga honorer K-2, surat Walikota Langsa No Peg 800/1127/2012, sata tenaga honorer Katagori I dari Pemerintah Kota Langsa yang telah di verifikasi Memenuhi Kriteria (MK) oleh tim Verifikasi dan Validasi.

Surat Walikota Langsa No Peg 800/1241/2012, tanggal 01 Mei 2012 revisi tenaga honorer katagori 1, SK asli pengangkatan tenaga honorer atas nama Muhammad Iqbal No Peg 814.1/608/2005, SK alsi pengangkatan tenaga honorer yang ditandatangani Walikota Langsa M. Yusuf Yahya No Peg 814.1/268/2005 tanggal 25 April 2005 TMT 01 Januari 2005, 1 (satu) lembar SK asli pengangkatan tenaga honorer yang ditandatangani Walikota Langsa M. Yusuf Yahya No Peg 814.1/759/2005, tanggal 08 September 2005 TMT tanggal 01 Januari 2005, atas nama Misnawati dan Eka Kuriadewi, 1 (satu) keping Soft Copy dalam bentuk CD, 5 (lima) examplar dokumen asli dan foto copy yang telah dileges berupa SK tenaga honorer, daftar gaji dan absensi dari BKPP Langsa atas nama Safriadi SE (tenaga honorer dinas perhubungan, komunikasi dan informatika Langsa), Milawati (tenaga honorer RSUD Langsa), Nyak Syahrir (tenaga honorer RSUD Langsa), M. Dodi Syahputra A.Md (tenaga honorer dinas Koperindag Langsa), Romi Ferdian (tenaga honorer dinas PU Langsa ) dikembalikan kepada Syahrul, SH, MAP Bin Thaib.

"Memerintahkan agar para terdakwa ditahan, membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp 5.000.

Tidak ada alasan Syahrul SH, MAP Cs tidak di lakukan eksekusi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah), demi hukum kita minta Kejari langsa segera mengeksekusinya, 'pungkas Abubakar.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) kota Langsa saat di komfirmasi Kamis (16/2) di ruang kerjanya, membenarkan semua rumor yang beredar, menurutnya itu sudah resiko jabatan, 'soal mutasi pegawai rumah sakit langsa, benar saya yang tanda tangan, menjelang pelantikan pejabat oleh pelaksana tugas walikota langsa, benar saya sampe larut malam saya berada di kantor BKPP dan bukan saya saja yang ada di sana, ada kepala BKPP pak Samino dan Kabid Mutasi, karena semua di rekab di sana, 'ujar Syahrul.

Kalau saya di tuduh mengutak atik nama pejabat yang akan di lantik itu baru tidak benar, semuanya sudah sesui peraturan dan perundang undangan yang berlaku, "sebut Syahrul" ,saat di tanya tentang proses hukum yang menjeratnya, "kenapa baru di tanya itu kan sudah lama, putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah lama turun, dari putusan itu saya di hukum percobaan 6 bulan dan tidak perlu masuk, kalau tidak saya pasti sudah di jemput paksa, mana bisa seperti ini, 'pungkas Syahrul. (Red)

FOTO: ketua YARA Perwakilan Langsa Muhammad Abubakar.

No comments

Powered by Blogger.