Wakil Bupati Cirebon Jadi Buronan

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah dipanggil secara patut tidak diindahkan, Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas, dinyatakan  masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias  buron sejak tanggal 1 Februari 2017 oleh Kejaksaan Negeri Sumber dalam kasus korupsi dana bantuan hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Cirebon Tahun 2009 s.d. 2012 yang merugikan negara senilai Rp. 1.564.700.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber Bambang Marsana, SH.,MH., Senin, (13/2) mengatakan, selama ini Jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan tersebut," jelasnya.

Yang bersangkutan saat ini keberadaannya   tidak diketahui. Pihak Kejari Sumber telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk melakukan penangkapan sekaligus di eksekusi. Menurut Kajari Sumber, eksekusi atas Tasiya Soemadi merupakan perintah Undang–Undang sebagaimana dalam Pasal 270 KUHAP dan sesuai petikan putusan Hakim Mahkamah Agung Nomor: 436 K/KPID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016, yang mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum. Putusan Mahkamah Agung tersebut, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor: 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.

Dalam putusan Hakim Mahkamah Agung menyatakan, terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama–sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain pidana kurungan, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsidiair 6 bulan penjara.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, perkara terhadap terdakwa Tasiya Soemadi telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). "Karenanya Jaksa selaku Eksekutor sesusai Undang–Undang harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut, “tegasnya.Penkum Kejagung menyiarkan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.