Uang Rp 250 Milyar Hasil Korupsi E-KTP Dikembalikan
JAKARTA-BERITA-ONE. COM-Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang hasil korupsi E-KTP sebesar Rp 250 miliar dari sejumlah pihak. Antara lain dari sejumlah anggota DPR periode 2009 -2024.
Febri Diansyah, juru bicara KPK mengatakan, uang itu berasal dari 5 perusahaan, dan satu konsorsium. Jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp 220 miliar.
Keterangan uang pengembalian dari 14 orang didapat penyidik karena mereka cukup kooperatif . Sebagian dari 14 orang itu adalah anggota DPR pada saat peristiwa terjadi menjadi anggota DPR," kata Febri dalam keterangan pers di gedung KPK, Jumat.
Namun demikian Febri tidak mau menyebutkan siapa saja yang telah mengembalikan uang itu. Menurut keterangan uang dikembalikan lewat transfer ke rekening milik KPK itu.
Menurut Febri, masih ada waktu bagi pihak-pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait proyek e-KTP untuk bersikap kooperatif dan mengembalikan uang. "Akan lebih menguntungkan dan lebih baik bagi pihak-pihak tersebut sebagai alasan yang meringankan," ujar Febri.
Seperti diketahui saat begitu kasus e-KTP terungkap, mantan Anggota DPR F-Demokrat, M Nazaruddin, membeberkan kasus ini. Dan terungkap sejumlah nama terlibat dugaan korupsi senilai Rp 2,3 triliun ini.
Nazar juga menyebut ada aliran dana dari pengusaha konsorsium proyek e-KTP kepada sejumlah anggota komisi II DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Katanya uang itu sebagai persekot memuluskan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Dalam hal ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan Sugiharto.(SUR).
Febri Diansyah, juru bicara KPK mengatakan, uang itu berasal dari 5 perusahaan, dan satu konsorsium. Jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp 220 miliar.
Keterangan uang pengembalian dari 14 orang didapat penyidik karena mereka cukup kooperatif . Sebagian dari 14 orang itu adalah anggota DPR pada saat peristiwa terjadi menjadi anggota DPR," kata Febri dalam keterangan pers di gedung KPK, Jumat.
Namun demikian Febri tidak mau menyebutkan siapa saja yang telah mengembalikan uang itu. Menurut keterangan uang dikembalikan lewat transfer ke rekening milik KPK itu.
Menurut Febri, masih ada waktu bagi pihak-pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait proyek e-KTP untuk bersikap kooperatif dan mengembalikan uang. "Akan lebih menguntungkan dan lebih baik bagi pihak-pihak tersebut sebagai alasan yang meringankan," ujar Febri.
Seperti diketahui saat begitu kasus e-KTP terungkap, mantan Anggota DPR F-Demokrat, M Nazaruddin, membeberkan kasus ini. Dan terungkap sejumlah nama terlibat dugaan korupsi senilai Rp 2,3 triliun ini.
Nazar juga menyebut ada aliran dana dari pengusaha konsorsium proyek e-KTP kepada sejumlah anggota komisi II DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Katanya uang itu sebagai persekot memuluskan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Dalam hal ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan Sugiharto.(SUR).
No comments