Terkait Pengeluaran Obat RSUD Langsa, Saksi di Paksa Berbohong

LANGSA ,ACEH BERITA-ONE.COM- Terkait kasus pengeluaran obat bekas Tsunami di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa dua orang saksi yang di panggil penyidik polres Langsa, di paksa berbohong oleh atasannya, agar memberikan keterangan palsu pada penyidik polisi, bahkan di ancam agar tidak memenuhi panggilan penyidik.

Polres langsa pada 31/1/2017 melayangkan surat undangan kepada Direktur RSUD Langsa dengan No b/79/1/2017 klarifikasi biasa, dengan prihal undangan permintaan keterangan ke II.

Menurut surat undangan yang di tanda tangani Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Res Krim) Polres Langsa AKP. Muhamad Taufik SIK, tanggal 30/1/2017, berdasarkan rujukan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisiam Republik Indonesia, UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Laporan Informasi No LI/10/XII/2016 tanggal 28 Desember 2016, prihal dugaan terjadinya perbuatan pemusnahan obat obatan Tsunami tanpa prosedur dan atau melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup  tanpa izin.

Surat perintah penyidikan  No SP Lidik /312.a/XI/2016/Reskrim tanggal 28 November 2016.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas dan untuk kelancaran proses penyelidikan perkara di maksud saudara dapat menghadirkan saudara Anis SH (55 tahun) warga desa tualang teungoeh bagian sarana prasarana RSUD Langsa dan Herman (35 tahun) bagian Incinerator warga Desa Sidoerjo diminta untuk menghadap penyidik , di ruang Tipiter Satreskrim polres Langsa pada pukul 14:00 Wib tanggal 07/02/2017 guna untuk di minta keterangan.

Sementara Anis SH, pada media  ini Minggu (12/2) menyebutkan dirinya merasa di ancam untuk berbohong terkait panggilan penyidik polres untuk di dengar keterangan dalam hal pengeluaran satu L 300 obat bantuan Tsunami.

Lebih lanjut Anis menambahkan, sebelumnya dirinya sudah pernah di panggil penyidik pada bulan Januari, 'saya pada bulan Januari sudah pernah di panggil, tapi saya tidak datang karena di larang oleh Amir Fauzi kepala Sanitasi, Yusrijal kepala IPS dan Julfikar, saya di suruh berbohong sama mereka, dan di larang datang untuk memenuhi panggilan penyidik, 'jelas Anis.

"Anis" menambahkan saya bersama sembilan orang lainnya di suruh mengangkut obat ke dalam Mitshubisi L 300 selama tiga hari, 'kami di bayar upah Rp 100.000 perhari.

"Kemudian pada panggilan ke dua tanggal 7 Februari 2017, saya memenuhi panggilan penyidik, namun tidak jadi di periksa karena juru periksa (Juper) tidak berada di tempat, 'pungkas Anis.(Muhammad Abubakar)

FOTO: pengeluaran obat bekas tsunami RSUD Langsa.

No comments

Powered by Blogger.