Terdakwa Edwin Dihukum 20 Tahun Penjara, Naik 5 Tahun Dari Tuntutan Jaksa.
Edwin Lilihata |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai aneka macam jenis narkoba dengan jumlah banyak, Edwin Lilihata (40),dihukum 20 tahum penjara potong tahanan.
Selain itu majelis juga menghukum terdakwa hukuman denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan . Putusan ini diucapkan hakim Bisar Goltom SH, di Pengadilan Negeri JakartaPusat, Kamis 8/2-2017.
Hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menguasai aneka jenis narkoba dalam jumlah banyak. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan dengan program pemerintah, dan juga merusak moral generasi muda dan bangsa.
Sekedar diketahui, persidangan ini sudah ditunda berkali kali karena hakim mengaku belum siap membuat putusannya. Ternyata sampai hari H-nya , naskah putusan belum siap juga sehingga hakim mensekors sidang selama lebih kurang 15 menit untuk membuat amar putusan yang tidak nyambung tetsebur.
Sebelumnya Jaksa Guntoro SH menuntut terdakwa dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Dengan divonisnya terdakwa oleh hakim selama 20 tahun penjara, berarti penjara bagi tetdakwa naik lama tahun. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan,terdakwa Edwin dengan tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan atau dan seterusnya, menyerahkan narkotika golongan I yang bertanya melebihi 5 gram.
Terdakwa , memdapatkan narkoba berbagai macam jenis itu dari Roy (dalam pencarian) melalui Chairul Anwar alis Ayung di Apartement Kemang View, Bekasi. Dari tangannya Polisi menyita 500 gram sabu sabu, 50 ekstasi, 5 bungkus heroin, 5 botol ketamine. Barang kharam ini oleh terdakwa akan dijual pada orang lain.
Melalui pengembangan dirumahnya terdakwa yang beralamat di Jalan Narogong Permai , Pengasinan, Rawa Lumbu Bekasi, ditemukan heroin 462 gram, dan 45 botol ketamine.
Menurut dakwaan, jika terdakwa berhasil menjual barang-barang laknat tersebut akan mendapakan upah Rp 5 juta sampai Rp 20 juta dari Roy. (SUR).
Selain itu majelis juga menghukum terdakwa hukuman denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan . Putusan ini diucapkan hakim Bisar Goltom SH, di Pengadilan Negeri JakartaPusat, Kamis 8/2-2017.
Hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menguasai aneka jenis narkoba dalam jumlah banyak. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan dengan program pemerintah, dan juga merusak moral generasi muda dan bangsa.
Sekedar diketahui, persidangan ini sudah ditunda berkali kali karena hakim mengaku belum siap membuat putusannya. Ternyata sampai hari H-nya , naskah putusan belum siap juga sehingga hakim mensekors sidang selama lebih kurang 15 menit untuk membuat amar putusan yang tidak nyambung tetsebur.
Sebelumnya Jaksa Guntoro SH menuntut terdakwa dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Dengan divonisnya terdakwa oleh hakim selama 20 tahun penjara, berarti penjara bagi tetdakwa naik lama tahun. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan,terdakwa Edwin dengan tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan atau dan seterusnya, menyerahkan narkotika golongan I yang bertanya melebihi 5 gram.
Terdakwa , memdapatkan narkoba berbagai macam jenis itu dari Roy (dalam pencarian) melalui Chairul Anwar alis Ayung di Apartement Kemang View, Bekasi. Dari tangannya Polisi menyita 500 gram sabu sabu, 50 ekstasi, 5 bungkus heroin, 5 botol ketamine. Barang kharam ini oleh terdakwa akan dijual pada orang lain.
Melalui pengembangan dirumahnya terdakwa yang beralamat di Jalan Narogong Permai , Pengasinan, Rawa Lumbu Bekasi, ditemukan heroin 462 gram, dan 45 botol ketamine.
Menurut dakwaan, jika terdakwa berhasil menjual barang-barang laknat tersebut akan mendapakan upah Rp 5 juta sampai Rp 20 juta dari Roy. (SUR).
No comments