Terbukti Terima Suap, Mantan PP Jakpus Dihukum 5 Tahun Penjara.

M. Santoso,
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majemis hakim yang diketuai Sumpeno SH men jatuhkan hukuman kepada
M. Santoso, mantan panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  selama 5 tahun penjara potong  tahanan  dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.Putusan ini di bacakan kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta  1/2-2017.

Vonis ini lebih ringan dua tahun  dibandingkan  dengan tuntutan Jaksa. Karena sebelumnya Jaksa menuntut Santoso selama 7 tahun penjara.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan  terdakwa Santoso bersalah menerima suap dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah melalui rekan kerjanya Ahmad Yani.

Santoso  terbukti melanggar   pasal 12 huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU. no.20/2001 tentang pemberantasan tipikor. Raoul merupakan pengacara yang mengurus kasus perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses di PN Jakarta Pusat.

Majelis menilai dakwaan yang terbukti  dakwaan subsider. Sementara dakwaan Jaksa Santoso didakwa  dengan pasal 12 huruf c UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Namun majelis menilai dakwaan ini tidak bisa dibuktikan. Dengan alasan , hakim menilai permintaan Raoul selaku pemberi suap tidak diakomodir oleh Santoso. Santoso dianggap hanya memberi janji-janji yang tidak pernah dibuktikan.

Suap kepada Santoso dengan harapan perkara yang sedang ia tangani ditolak majelis hakim Partahi dan Casmaya. Namun ternyata dalam amar putusan perkara nomor 503/Pdt.G./2015/PN.JKT.PST, diputuskan perkara tersebut tidak dapat diterima, atau dengan kata lain tidak sesuai permintaan Raoul.

Hakim  Suoeno juga menilai bahwa uang senilai 25.000 dollar Singapura dan 3.000 dollar Singapura yang diberikan Raoul melalui Ahmad Yani tidak terbukti diberikan kepada Partahi maupun Casmaya. Santoso sendiri dinilai tidak pernah berbicara mengenai perkara Raoul kepada dua hakim ini.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.