Sekda Kota Langsa Anggap Tudingan YARA Menyesatkan

LANGSA,BERITA-ONE.COM- Terkait dengan pemberitaan yang di rilis Yayasan Advokasi Rakyat  (YARA) di  beberapa media yang menyebutkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa adalah seorang narapidana yang tidak menjalani hukuman dan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari ) untuk
segera mengeksekusi  Syahrul Thaib SH MAP Cs.Menurut YARA Dengan di tolaknya perbaikan putusan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Tanggal 1 September 2014,maka secara Hukum
Syahrul Thaib cs harus merujuk pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor 222 tersebut,“Untuk itu kita minta Kejaksaan segera mengeksekusi ke Tiga tersangka”,harap Abu Bakar seperti yang dirilis beberapa media,baik cetak maupun elektronik,beberapa hari yang
lalu.

Sementara menanggapi perihal hukum yang menyangkut dirinya, Syahrul Thaib SH MAP yang ditemui Berita One di ruang kerjanya Senin (20/2)mengatakan bahwa putusan hukum yang di kutip oleh ketua YARA
tersebut tidak lengkap,Syahrul menunjuk Akta Pemberitahuan PutusanMahkamah Agung RI  Nomor : 729 K/PID/2014 yang di tanda tangani oleh Mahlil,Jabatan Jurusita Pengadilan Negeri Langsa,dengan bunyi
surat,Telah memberitahukan Putusan Mahkamah Agung RI yang di putus pada Tanggal 01 September 2014 ,Reg. No. 729 K/PID/2014 yang amar putusannya : MENGADILI, Menolak permohonan Kasasi/Para terdakwa I : Syahrul SH MAP bin Thaib,II.Zulfiqar,SP bin Ilyas Ahmad, dan III.
Muhammad Rizal,SE bin M.Syarif tersebut...Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 222/PID/2013/PT-BNA Tanggal 17 Februari 2014 yang menguatkan Putusan Pengadilan Langsa Nomor
27/PID.B/2013/PN-Lgs Tanggal 21 Oktober 2013 sekedar mengenai lamanyapidana yang di jatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

1.Menyatakan Trerdakwa I. Syahrul,SH MAP bin Thaib,Terdakwa II.Zulfikar SP bin Ilyas Ahmad dan Terdakwa III. Muhammad Rizal,SE bin
 M.Syarif telah terbukti dan seterusnya.

2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh katrena itu masing-masing
dengan pidana pemjara selama 6 (Enam) Bulan.

3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu di jalani kecuali
di kemudian hari berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan
tetap di berikan perintah lain atas alasan bahwa sebelum masa
percobaan selama Satu (1) Tahun berakhir,para terpidana  telah
melakukan tindak pidana lainnya.

“Harusnya mereka memahami duduk persolan dengan benar,sebelum mempublikasikan sebuah berita,bagi saya pribadi tudingan YARA ini tidak merasa ada masalah,karena tidak ada keputusan hukum yang saya
langgar,namun informasi tidak lengkap ini justru sangat menyesatkan masyarakat (SU)

No comments

Powered by Blogger.