Sabu 10 Kg Disita, 11 Pelaku Ditangkap

Contoh barang kharam
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional di kawasan Medan Sumatera Utara. Seorang tersangka yang melawan petugas dihadiahi timah panas hingga tewas. Sementara 11 tersangka lainnya diamankan dengan barang bukti sabu seberat 10 kg, beberapa hari lalu.

Jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang napi di LP Tanjung Gusta. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN bersama dengan Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, Bea Cukai Sumatera Utara (Kantor Wilayah, KPPBC TMP Belawan, KPPBC TMP B Medan, dan KPPBC TMP B Kualanamu).
Pada awalnya, petugas BNN mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di daerah Medan. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, tim BNN melakukan pemantauan di sebuah tempat yang diduga kuat menjadi tempat transaksi.  Pada tanggal 12 Januari 2017, BNN mengamankan tiga orang saat akan transaksi di depan sebuah masjid daerah Jalan Sisingamangaraja Medan.

Di tempat ini, BNN mengamankan JAM (39) dengan barang bukti  2.027 gram sabu, dan AL (33) dengan barang bukti  8.097 gram sabu, serta satu orang lainnya yaitu YAN (42). Sehingga total sabu yang disita adalah 10.124 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga tersangka di Hotel Antares di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan, antara lain : SY (22), DAV (36), dan PREM (37). Seluruh  tersangka di atas ini berperan menemani sopir yang merangkap kurir.

Di tempat terpisah yaitu di kawasan Jalan Sei Batu Gingging, petugas juga berusaha mengamankan seorang tersangka bernama BE, namun pelaku tersebut berusaha melawan petugas sehingga akhirnya harus ditembus dengan timah panas hingga tewas.

Dari hasil penyelidikan yang mendalam, jaringan sindikat ini diduga dikendalikan oleh napi di lapas Tanjung Gusta Medan. Empat napi yang terlibat antara lain : AY (51) selaku  pemesan barang dari Malaysia,  HAR (41) sebagai perantara dan AT (33) sebagai perantara dan AV (43) sebagai perantara.

Keempat napi tersebut diamankan BNN.
Bahwa Tersangka AY merupakan Narapidana dengan vonis Hukuman Mati yang pernah terlibat dalam jaringan narkotika dengan barang bukti shabu  seberat 270 kg yang pernah di tangani oleh BNN pada tahun 2015.
Sedangkan tersangka AV ditangkap petugas BNN pada saat sedang melakukan pengobatan/Rawat Inap di RS Bina Kasih.

Dalam hal keterkaitan dengan Lapas Tanjung Gusta, Penyidik Badan Narkotika Nasional sudah memeriksa petugas  Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan Sumatera Utara atas nama MICHAEL BUANA PARANGIN ANGIN  dan termasuk Kalapas Tanjung Gusta Medan atas nama TOGA EFFENDI.

Dan dari Hasil pemeriksaan serta data yang diperoleh penyidik BNN, bahwa petugas lapas dan kalapas tanjung gusta Kelas I Medan Sumatera Utara secara Materiil tidak memenuhi unsur untuk dikaitkan dengan Pasal Permufakatan jahat yang dilakukan bersama-sama dengan Narapidana (WBP) atas nama AV dkk sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1).
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 50.620 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika. (SUR).

Contoh barang kharam tersebut.

No comments

Powered by Blogger.