Ratusan Ektasi Asal Medan Berhasil Diamankan

Lubuklinggau ,BERITA– ONE.COM-Sebanyak 280  butir pil ekstasi asal Kota Medan yang akan di edarkan diwilayah Kota Lubuklinggau , Musi Rawas , dan Muratara berhasil diamankan anggota polres Lubuklinggau ,Senin (27/2) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Pujangga didampingi  Kasat Narkoba AKP Fauzi mengatakan Pengaman tersangka berawal adanya laporan masyarakat bahwa sabtu (25/2) sekitar pukul 10.00 wib akan ada transaksi jual beli narkoba secara besar-besaran di Jalan Indah Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Utara  II .mendapat laporan tersebut anggota satresnarkoba Kota Lubuklinggau langsung melakukan pengecekan dan dari pengcekan tersebut polisi melihat seorang pria yakni Adhi Putra (20) sedang menunggu seseorang  dengan gerak gerik mencurigakan.

Takut akan pelaku Adhi melarikan diri pihak anggota polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkap tersangka Adhi dan saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti ekstasi dengan merk Mahkota sebanyak 80 butir  yang dii sebunyikan didalam kotak rokok.

“Tersangka kita langsung tangkap dan langsung kita periksa ketika kita periksa ternyata betul tersangka ini sedang menunggu seorang wanita asal medan yakni  Yus Erlis (52) yang membawa barang ekstasi sebanyak  200 Butir  dengan ketemuan di wilayah Pom Bensin megang ,” Ungkapnya.

Mendengar akan adanya kiriman Ekstasi polisipun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Yus yang saat itu berada di Pom bensin Megang. “ Begitu ada keterangan dari tersangka Adhi ini kamipun  langsung mengejar tersangka yus yang saat itu sedang berad adi Pom bensin,”ujarnya.

Alhasil saat dilakukan penangkapan dan penggrebakan polisi berhasil mengamankan 200 butir pil ekstasi  yang diduga akan di sebarkan dan di edarkan di wilayah Kota Lubuklinggau.

“begitu kita grebek dan kita geledah kita menemukan 200 butir pil ekstasi siap edar yang di bawah oleh pelaku dari medan,”

Kini guna pengembangan lebih lanjut dan mempertangung jawabkankan perbuatannya kedua tersangka yakni Adhi dan Yus  beserta barang bukti digiring ke sel tahanan Mapolres  Lubuklinggau.

“Kedua tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti untuk dilakukan pengembangan  dan kedua tersangka ini juga kita kena kan pasal 112 dan 114 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman 15 tahun,”tegasnya.(Joni Farles)

No comments

Powered by Blogger.