PTUN Legalkan Kejahatan Negara Yang Sembunyikan Dekumen TPF Munir.

Jakarta,BERITAONE.COM. COM-Komisi Untuk Orang Hilang Dan  Korban Tindak Kekerasan   (Kontras) keberatan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) bahwa dokumen Hasil Penyelidikan Tim Pencari Fakta Meninggalnya Munir merupakan informasi publik .Untuk itu  pemerintah wajib mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat, katanya pekan  lalu.

Pertama, putusan tersebut bertentangan dengan fakta - fakta bahwa dokumen telah diserahkan kepada pemerintah secara resmi, melalui mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 24 Juni 2005. Dan yang bersangkutan juga telah menyerahkan salinan dokumen tersebut kepada Kementerian Sekretariat Negara  pada 26 Oktober 2016.

Kedua, putusan tersebut telah melegalkan tindak kriminal negara yang telah dengan sengaja menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan dokumen TPF Munir.

Ketiga, terjadi kejanggalan dalam pemeriksaan permohonan keberatan di PTUN, di mana Majelis Hakim tidak melakukan pemeriksaan secara terbuka, Majelis Hakim hanya memanggil para pihak untuk mendengarkan pembacaan putusan.

Keempat, putusan ini menegaskan bahwa negara melalui berbagai perangkatnya terus berupaya menutupi kasus Munir, dan Presiden Joko Widodo tidak berani mengambil tindakan atas masalah ini.

Kelima, Putusan Putusan PTUN Jakarta Timur seringkali tidak mematuhi prinsip prinsip akuntabilitas Hak Asasi Manusia, putusan yang dihasilkan memberi kekebalan hukum bagi para pelaku pelanggaran HAM untuk terus menikmati kekuasaan politik. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.