PT. Kallista Alam Dihukum Membayar Ganti Rugi Rp 365 Milyar.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siapkan langkah hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap PT Kallista Alam atas pembakaran 1000 hektar hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Dan proses eksekusi akan dilaksanakan oleh pengadilan selaku eksekutor. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Kallista Alam. Perusahaan sawit tersebut dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp114,3 Miliar dan biaya pemulihan senilai Rp 251,7 Miliar.  “Kami telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan tengah intens berkoordinasi dengan harapan eksekusi dapat dilakukan dalam waktu dekat,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta, Jumat (10/2).

Masalah penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, terutama terkait perusakan alam seperti pembakaran hutan memang menjadi salah satu fokus Kejaksaan RI. Tak hanya perkara yang melibatkan PT Kallista Alam di Melabouh Aceh, Selasa (7/2) Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili KLHK baru saja memenangkan gugatan perdata terhadap PT Waringin Agro Jaya sebesar Rp173,4 Miliar terkait kasus pembakaran lahan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Bukan itu saja, pemilik perkebunan sawit tersebut juga diwajibkan membayar biaya pemulihan senilai Rp293 Miliar untuk memperbaiki lahan seluas 1626,63 hektar. “Besarnya denda yang dijatuhkan pada perusak lingkungan diharapkan dapat memberi efek jera,” kata Jamdatun.

Pada perkara pembakaran hutan oleh PT Waringin Agro Jaya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengakomodasi prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Langkah ini dinilai mengatasi kendala para penyidik yang selama ini kesulitan mengungkap kasus-kasus lingkungan. Putusan ini bisa menjadi acuan bagi hakim untuk memutus perkara serupa khususnya mengenai kebakaran lahan dan hutan.

Humas Kejagung mengatakan ,  prinsip tanggung jawab mutlak  (strict liability) diatur dalam UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya, konsep ini diatur pula dalam Pasal 88 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.