Proyek MRT Hampir Selesai, Pembebasan Tanahnya Bermasalah

proyek Mass Rapid Transit (MRT)
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan  Dirkonstrusi,  rupanya memang tidak mau menggormati hukum. Betapa tidak. Sejumlah pemilik tanah  di jalan Fatmawati Jakarta Selatan yang terkena proyek Mass Rapid Transit (MRT) Lebakbulus   bundaran Hotel Indonesia (HI) di buatnya  terkatung-katung nasipnya.

Hal yang menjadi masalah, karena sejumlah tanah milik masyarakat setempat yang terkena proyek itu, pelaksanaan pembebasan tanahnya banyak melanggar aturan yang ada.

Melalui  Hartono Tanuwidjaja SH,MSI, MH,   sejumlah warga mengajukan  gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai jalan dalam mempertahankan haknya.

Kasusnya belum ada yang berkekuatan hukum tetap, namun proyek pembangunan MRT Lebak Bulus sampai Bundaran HI  itu hampir rampung. Dalam pelaksanaan  pembangunan  ini banyak aturan  yang  ditabrak  oleh Panitia Pembebasan Tanah dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga  para pemilik tanah bersurtifikat hak milik itu tidak berdaya mempertahankan haknya.

Hartono Tanuwidjaja SH,MSi, MH, yang menjadi kuasa hukum beberapa pemilik tanah yang dibebaskan itu  menyatakan, sampai sekaran belum pernah ada musyawarah dalam pembebasan tanah terhadap  kliennya dengan Pemprov DKI Jakarta.

Tapi,  Panitia Pembebasan Tanah (Pemprov DKI), pihak Dir Konstruksi telah mengkonsinyasikan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sejumlah kliennya tersebut.

"Dan sekali lagi saya pertanyaan, kapan negosiasi dan musyawarah dengan klien kami dilakukan? Namun pihak Pemprov DKI sudah menentukan harga ganti rugi secara sepihak, atas tanah klien
saya," tanya Hartono.

Begitu pengacara senior ini  memperoleh bukti tentang  adanya  uang konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan di landasi   surat kuasa khusus dari kliennya Ir Sigit Buntoro dan Ny Wienrsih Waloeyo,  Hartono  menyatakan keberatan dan menolak surat permohonan penitipan uang ganti rugi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Tindakan ini sesuai  surat Ref. No. 2.1/HTP/ 2017, tertanggal 13 Februari 2017 kepada Ketua PN Jakarta Selatan. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.