Proyek MRT Hampir Selesai, Pembebasan Tanahnya Bermasalah
proyek Mass Rapid Transit (MRT) |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Pemerintah Propinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dirkonstrusi, rupanya memang tidak mau menggormati hukum. Betapa tidak. Sejumlah pemilik tanah di jalan Fatmawati Jakarta Selatan yang terkena proyek Mass Rapid Transit (MRT) Lebakbulus bundaran Hotel Indonesia (HI) di buatnya terkatung-katung nasipnya.
Hal yang menjadi masalah, karena sejumlah tanah milik masyarakat setempat yang terkena proyek itu, pelaksanaan pembebasan tanahnya banyak melanggar aturan yang ada.
Melalui Hartono Tanuwidjaja SH,MSI, MH, sejumlah warga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai jalan dalam mempertahankan haknya.
Kasusnya belum ada yang berkekuatan hukum tetap, namun proyek pembangunan MRT Lebak Bulus sampai Bundaran HI itu hampir rampung. Dalam pelaksanaan pembangunan ini banyak aturan yang ditabrak oleh Panitia Pembebasan Tanah dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga para pemilik tanah bersurtifikat hak milik itu tidak berdaya mempertahankan haknya.
Hartono Tanuwidjaja SH,MSi, MH, yang menjadi kuasa hukum beberapa pemilik tanah yang dibebaskan itu menyatakan, sampai sekaran belum pernah ada musyawarah dalam pembebasan tanah terhadap kliennya dengan Pemprov DKI Jakarta.
Tapi, Panitia Pembebasan Tanah (Pemprov DKI), pihak Dir Konstruksi telah mengkonsinyasikan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sejumlah kliennya tersebut.
Hal yang menjadi masalah, karena sejumlah tanah milik masyarakat setempat yang terkena proyek itu, pelaksanaan pembebasan tanahnya banyak melanggar aturan yang ada.
Melalui Hartono Tanuwidjaja SH,MSI, MH, sejumlah warga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai jalan dalam mempertahankan haknya.
Kasusnya belum ada yang berkekuatan hukum tetap, namun proyek pembangunan MRT Lebak Bulus sampai Bundaran HI itu hampir rampung. Dalam pelaksanaan pembangunan ini banyak aturan yang ditabrak oleh Panitia Pembebasan Tanah dalam melaksanakan tugasnya. Sehingga para pemilik tanah bersurtifikat hak milik itu tidak berdaya mempertahankan haknya.
Hartono Tanuwidjaja SH,MSi, MH, yang menjadi kuasa hukum beberapa pemilik tanah yang dibebaskan itu menyatakan, sampai sekaran belum pernah ada musyawarah dalam pembebasan tanah terhadap kliennya dengan Pemprov DKI Jakarta.
Tapi, Panitia Pembebasan Tanah (Pemprov DKI), pihak Dir Konstruksi telah mengkonsinyasikan uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sejumlah kliennya tersebut.
"Dan sekali lagi saya pertanyaan, kapan negosiasi dan musyawarah dengan klien kami dilakukan? Namun pihak Pemprov DKI sudah menentukan harga ganti rugi secara sepihak, atas tanah klien
saya," tanya Hartono.
Begitu pengacara senior ini memperoleh bukti tentang adanya uang konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan di landasi surat kuasa khusus dari kliennya Ir Sigit Buntoro dan Ny Wienrsih Waloeyo, Hartono menyatakan keberatan dan menolak surat permohonan penitipan uang ganti rugi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Tindakan ini sesuai surat Ref. No. 2.1/HTP/ 2017, tertanggal 13 Februari 2017 kepada Ketua PN Jakarta Selatan. (SUR)
No comments