Praktisi Hukum Ajak Semua Pihak Hormati Proses Yang Sedang Berlangsung

Yusi Amdani dosen fakultas hukum universitas samudra Langsa
LANGSA,BERITA-ONE.COM-. Menanggapi pemberitaan yang berkembang di media cetak dan online,terkait issue pelecehan seksual di ruang ICU RSUD Langsa, Yusi Amdani dosen fakultas hukum universitas samudra Langsa    mengajak semua pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

"Marilah kita semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena saat ini pihak korban sudah melaporkan ke polres Langsa, maka mari kita berikan kesempatan dan kepercayaan kepada pihak penyelidik polres Langsa, untuk mengungkap kasus tersebut dengan jelas dan terang, karena saya yakin tim penyelidik dan penyidik polres Langsa adalah orang-orang pilihan dan profesional di bidangnya,kata Yusi saat ditemui media ini di suatu tempat di Kota Langsa,Minggu (26/2)

Lanjut Yusi "kita yakin para pelaksana  hukum akan bertindak secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada".

Sebelum nya di beritakan bahwa telah terjadi tindakan pencabulan terhadap seorang Pasien yang berininisial WW,mahasiswi Institut agama Islam (IAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa pada hari Rabu dini hari (22/02).Kronologi kejadian bermula dari tindakan pelaku yang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,"anak saya sedang tertidur lelap,tiba tiba sekira pukul 3 30,KA perawat  laki laki masuk ke ruangan tempat anak saya di rawat,selanjutnya KA memasukkan Tangan ke baju korban, kemudian korban WW terbangun dan memegang tangan pelaku,lalu menarik masker yang di kenakan oleh pelaku,kemudian korban berteriak.

Mendengar teriakan itu,ibu dan keluarga korban lainnya yang ikut tidur menemani korban langsung terbangun,dan mendatangi pelaku,nyaris terjadi baku hantam antara pelaku dengan keluarga korban,di ruangan tempat korban di rawat.

Semua pihak harus menghormati azas praduga tidak bersalah, "jangan pernah menghukum seseorang sebelum ada keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap", Sambung Yusi"Kita semua harus menghormati hak korban dan keluarganya yang sudah melaporkan kasus ini ke polres Langsa,dan hal tersebut ada hak yang di miliki setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 108 KUHAP",urai Yosi.

Terhadap pelaku yang di tuduh melakukan tindak pidana, juga mempunyai hak yang di lindungi oleh undang-undang untuk diperlakukan secara profesional, dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah,"Karena sesuai pasal 184 KUHAP mengenai Alat bukti, ada 5 alat bukti yang diatur dalam KUHAP",pungkas Yosi Amdani (SU)

No comments

Powered by Blogger.